Senin, 30 Maret 2015

penyehatan tanah pada lahan sawah



BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang

Pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan, dan/atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya (UU Republik Indonesia No 4 tahun 1982). Pencemaran terjadi pada tanah, air tanah, badan air atau sungai, udara, bahkan terputusnya rantai dari suatu tatanan lingkungan hidup atau penghancuran suatu jenis organisme yang pada akhirnya akan menghancurkan ekosistem (Soemarwoto, 1991).
Penyebab pencemaran pada lahan pertanian dapat digolongkan kedalam: (1) kegiatan nonpertanian, yaitu industri dan pertambangan dan (2) kegiatan pertanian, yaitu penggunaan bahan-bahan agrokimia. Pencemaran pada lahan sawah umumnya disebabkan oleh limbah industri, dan aktivitas budi daya yang menggunakan bahanbahan agrokimia seperti pupuk dan pestisida yang kurang terkendali.
Banyaknya pabrik atau industri tekstil yang dibangun di sekitar lahan pertanian, telah menyebabkan tercemarnya lahan sawah, sehingga hasil gabah menjadi berkurang atau sama sekali tidak menghasilkan. Kondisi tersebut disebabkan oleh limbah industri tekstil yang dibuang ke badan air atau sungai, dan sungai tersebut sesungguhnya merupakan sumber air pengairan bagi lahan sawah yang ada di bagian hilir pabrik atau ndustri. Unsur-unsur kimia yang terbawa limbah, selanjutnya mengendap di dalam tanah, dan proses ini terus berulang dengan berjalannya waktu, sehingga terjadi akumulasi bahan berbahaya dan beracun (B3), serta logam berat di dalam tanah. Oleh sebab itu, diperlukan teknologi untuk mengendalikan pencemaran yang terjadi pada tanah sawah.
Bahan berbahaya dan beracun (B3) didefinisikan sebagai bahan yang termasuk ke dalam salah satu golongan atau lebih dari: (1) bahan beracun; (2) bahan peledak; (3) bahan mudah terbakar/menyala; (4) bahan oksidator dan reduktor; (5) bahan mudah meledak dan terbakar; (6) gas bertekanan; (7) bahan korosi/iritasi; (8) bahan radioaktif; dan (9) bahan beracun berbahaya lain yang ditetapkan oleh SK Menteri Perindustrian No.148/M/SK/4/1985). Dalam lampiran SK tersebut terdapat 90 jenis bahan atau barang yang tergolong beracun dan berbahaya. Sedangkan logam berat didefinisikan sebagai suatu kesatuan jenis logam yang mempunyai bobot molekul dan berat jenis lebih besar dari 5 g cm-3 (Anonim, 1977) dengan nomor atom antara 22 dan 29 periode III dan IV.
Palar (1994), karakteristik logam berat memiliki berat jenis >4, bernomor atom 22- 34 dan 40-50, serta mempunyai respon biokimia spesifik pada organisme hidup. Jenis logam berat diketahui >70 unsur, beberapa diantaranya perlu mendapat perhatian khusus, yaitu Hg, Pb, Cd, Cu, Cr, Co, Mo, Mn, dan Ni (Piotrowski and Coleman, 1980).

1.2              Rumusan Masalah

1.      Bagaimana Sumber Pencemaran Tanah Sawah ?
2.      Bagaimana Pencemaran Pada Lahan Sawah ?
3.      Apa Dampak Ekonomi Kerusakan Lahan Sawah ?
4.      Apa saja Teknologi Penanggulangan Pencemaran pada Lahan Sawah ?

1.3              Tujuan Penulisan
1.      untuk mengetahui cara pengendalian dari pencemaran tanah pada sawah
2.      untuk mengetahui teknologi penanggulangan dan penyehatan tanah pada sawah

1.4              Manfaat Penulisan

Agar mahasiswa mengetahui cara pengendalian dari pencemaran tanah, teknologi yang digunakan untuk menanggulangi pencemaran, dan cara untuk menyehatkan tanah di sawah.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Sumber Pencemaran Tanah Sawah

Dengan mengetahui sumber dan penyebab pencemaran,terutama yang terjadi pada lingkungan pertanian khususnya lahan sawah maka upaya penanggulangan dan pencegahanya dapat diupayakan secara lebih tepat dan terarah. Berbagai sumber dan penyebab pencemaran yang dapat mengakibatkan kemunduran kualitas tanah sawah diantaranya penggunaan bahan – bahan agrokimia, limbah industri termasuk limbah industri pertanian dan pertambangan.

2.1.1    Bahan-bahan agrokimia

Bahan-bahan agrokimia adalah pupuk dan pestisida yang digunakan secara luas di dalam budi daya pertanian. Dalam pertanian dikenal pupuk hara makro, baik primer maupun sekunder dan pupuk hara mikro, kesemuanya diperlukan tanaman dengan tingkat kebutuhan atau takaran penggunaan yang berbeda-beda tergantung jenis tanah dan jenis tanaman. Pupuk hara makro yang dibutuhkan tanaman, diantaranya adalah N, P, K, Ca, Mg, selain C, H dan O yang tersedia melimpah di alam berguna dalam fotosintesis, dan unsur hara mikro, seperti S, Zn, Co, Fe, Al, dan Si, yang dibutuhkan dalam jumlah sedikit; dalam konsentrasi tinggi, unsur-unsur tersebut bisa menyebabkan keracunan tanaman.
Pupuk nitrogen (N) di dalam tanah berada dalam berbagai bentuk, seperti NH4, NO3 dan mudah mengalami berbagai perubahan. Sebagian dari pupuk menguap ke udara (volatilisasi), sebagian lagi hilang melalui pencucian atau erosi. Pemberian pupuk yang berlebihan dan tidak benar, seperti hanya disebarkan begitu saja, menyebabkan sebagian besar dari pupuk hilang terbawa aliran permukaan, dan masuk ke dalam sungai atau badan air. Keadaan ini tidak menguntungkan, karena pemupukan menjadi tidak efisien, sebaliknya terjadi pengkayaan N di dalam badan air, yang dicirikan oleh terjadinya eutrofikasi. Berbagai jenis pupuk, baik anorganik maupun organik seperti pupuk P, pupuk N, pupuk kandang, kapur dan kompos mengandung logam berat (Tabel 1).
Logam berat juga terdapat dalam batuan fosfat alam yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan pupuk P (Tabel 2). Pupuk organik dan kompos dibuat dari bahan organik, seperti bahan hijau tanaman, sampah kota, pupuk kandang, danlain-lain. Pupuk organik yang berasal dari sampah kota dapat tercemar B3 atau logam berat, karena berbagai macam limbah rumah tangga dan sampah kota yang terdiri atas sisa sayur-sayuran tercampur dengan baterai bekas, kaleng, seng, aluminium foil yang mengandung atau tercemar B3. Selain pupuk P, bahan induk tanah juga mengandung logam berat (Tabel 3).

Kadar logam berat dalam beberapa jenis pupuk anorganik dan organic

Mineralisasi N organik dan proses nitrifikasi di dalam tanah akan terhambat dengan kandungan logam berat 100-500 mg kg-1 Pb, 10-100 mg kg-1 Cd, 1-10 mg kg-1 Hg (Doelman, 1986). Hasil penelitian Saraswati et al. (2003) mendapatkan kandungan Pb dan Cd dalam tanah sawah di Bekasi dan Karawang yang mengalami pencemaran limbah industri cukup tinggi. Kandungan Cd dalam tanah di Desa Sukajadi, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi mencapai 0,3 ppm Cd, sedangkan kandungan Cd dan Pb dalam beras telah mencapai 0,2 ppm Cd dan 1,5 ppm Pb, mendekati batas kritis yang ditetapkan WHO, yaitu 0,24 ppm Cd dan 2 ppm Pb. Hasil penelitian tahun 1994/1995 di Desa Panjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang menunjukkan kandungan Cd dalam beras cukup tinggi, yaitu 0,367 ppm Cd. Hal tersebut sangat mengkhawatirkan, dan hasil penelitian tahun 2002 menunjukkan kandungan Cd tanah sawah di sembilan desa di Kabupaten Bekasi berkisar antara 0,121 dan 0,38 ppm, tertinggi di Desa Balong Ampel, Kecamatan Sukarahayu, Kabupaten Bekasi.
Penggunaan pestisida di dalam budi daya sayuran, khususnya komoditas bernilai ekonomis tinggi sangat intensif, dan diberikan dalam takaran tinggi dengan tujuan untuk menjamin keberhasilan produk sayuran tersebut. Hasil penelitian menunjukkan, 30-50% dari total biaya produksi hortikultura digunakan untuk pestisida (Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, 1992). Data BP 252 Undang Kurnia et al. Bimas (1990), dan Soeyitno dan Ardiwinata (1999) menunjukkan adanya peningkatan penggunaan pestisida yang signifikan dari tahun 1978-1986.
 Penggunaan pestisida yang intensif dapat meninggalkan residu di dalam tanah dan tanaman, bahkan dapat masuk ke dalam tubuh hewan, ikan atau biota air lainnya. Pestisida dengan paruh waktu (half life time) degradasi yang lama dapat membahayakan kesehatan manusia dan mahluk hidup yang mengkonsumsi produk yang mengandung residu pestisida tersebut. Tabel 2. Kadar unsur P dan logam berat dalam berbagai jenis batuan fosfat  (PA) dari berbagai negara, dan dalam pupuk SP-36, serta pupuk kandang.

2.1.2    Limbah industri

Industri di Indonesia umumnya dibangun pada kawasan pertanian yang subur. Selain mengurangi luas lahan pertanian, pembangunan industri seringkali menimbulkan permasalahan yang besar bagi lingkungan dan masyarakat sekitar, yaitu terjadinya pencemaran B3 dan logam berat melalui limbahnya yang dibuang ke badan air/sungai.  
Setiap industri menggunakan bahan baku utama dan bahan pembantu yang berbeda dalam proses produksinya. Di antara bahan baku yang digunakan ada yang mengandung bahan-bahan kimia berbahaya (Tabel 5), sehingga limbah yang dihasilkan dapat mengandung unsur-unsur yang sama seperti bahan bakunya. Para pelaku industri biasanya membuang limbah ke dalam badan air atau sungai dengan 254 Undang Kurnia et al. atau tanpa melalui proses pengolahan limbah terlebih dahulu. Apabila air sungai tersebut dimanfaatkan untuk mengairi lahan pertanian atau sawah, di dalam tanah akan terjadi penimbunan B3 dan logam berat. Dengan demikian, bersamaan dengan penyerapan unsur-unsur hara oleh tanaman, unsur-unsur racun tersebut juga ikut terserap tanaman dan pada akhirnya akan terakumulasi di dalam jaringan tanaman.
Beberapa industri tekstil, dalam proses produksinya menggunakan bahan bahan kimia, seperti sodium hydrophosphate dalam proses pemutihan (bleaching). Demikian juga dalam proses pengolahan limbah digunakan bahanbahan kimia tertentu, agar limbah yang dibuang aman dari bahan-bahan kimia yang digunakan dalam proses produksi. Namun demikian, data analisis limbah industri tekstil menunjukkan adanya sejumlah unsur B3 dan logam berat, seperti Na, NH4, SO4, Fe, Al, Mn, Co, dan Ni yang potensial menyebabkan pencemaran (Tabel 6), terutama bila air limbah tersebut masuk ke dalam badan air atau sungai dan airnya digunakan sebagai sumber air irigasi.

·         Limbah industri pertanian

Limbah industri pertanian khususnya yang dihasilkan perkebunan-perkebunan besar cukup potensial mencemari lingkungan. Pabrik minyak kelapa sawit (crude palm oil, CPO) menghasilkan limbah padat, seperti ampas tandan dan buah, lumpur (sludge), serta limbah cair. Limbah cair mempunyai kemasaman atau pH sekitar 6-7, total padatan terlarut (total suspended solid = TSS) cukup tinggi, biological oxygen demand (BOD) dan chemical oxygen demand (COD) tinggi, minyak dan lemak serta bau tidak sedap, dan sangat potensial mencemari badan air dan lingkungan sekitarnya. Meskipun demikian, limbah pabrik tersebut mengandung unsur-unsur hara yang sangat berguna untuk meningkatkan kesuburan tanah, walaupun kandungannya tidak terlalu tinggi (Tabel 7). Oleh sebab itu, untuk mengurangi dampak negatif limbah cair pabrik kelapa sawit, maka limbah cair tersebut akan sangat bermanfaat bila digunakan sebagai irigasi tambahan bagi lahan perkebunan kelapa sawit itu sendiri, terutama pada saat tanaman membutuhkan air pada musim kemarau. Beberapa pabrik minyak kelapa sawit di Sumatera telah mengenal penggunaan air limbah pabrik minyak kelapa sawit untuk tambahan hara bagi lahan perkebunan itu sendiri.
 
Penggunaan limbah cair eks industri pertanian seperti limbah CPO pada lahan sawah di Indonesia belum ada, tidak seperti yang dilakukan pada lahan perkebunan. Namun demikian, kemungkinan penggunaan limbah cair pabrik CPO sebagai tambahan air irigasi mempunyai peluang yang cukup baik. Pertimbangan tersebut didasarkan pada volume limbah yang dihasilkan cukup besar, mengandung unsur hara makro cukup, dan tidak mengandung unsur-unsur kimia berbahaya, kecuali minyak dan lemak, padatan terlarut, dan bau (Tabel 7).


2.2       Pencemaran Pada Lahan Sawah

2.2.1    Bahan agrokimia

Pupuk nitrogen, di dalam tanah mengalami proses nitrifikasi atau denitrifikasi tergantung kondisi tanah, menghasilkan gas N2O yang dilepaskan ke atmosfer dan ikut berperan dalam meningkatkan emisi gas rumah kaca (GRK), sehingga berdampak terhadap pemanasan global. Emisi N2O dari tanah ke atmosfer tidak secara langsung menyebabkan pencemaran pada lahan pertanian termasuk lahan sawah, namun akibat perubahan iklim global dapat menyebabkan penurunan produktivitas pertanian. Pupuk P yang digunakan dalam budi daya pertanian dapat menyebabkan pencemaran pada tanah, karena pupuk tersebut mengandung logam berat (Tabel 1 dan 2). Dalam pertumbuhannya, tanaman menyerap unsur hara dari dalam tanah, termasuk logam berat, sehingga produk atau hasil pertanian dapat mengandung logam berat. Kondisi seperti ini akan berdampak buruk terhadapmkesehatan konsumen. Sampai saat ini, belum ada nilai ambang batas konsentrasi logam berat di dalam tanah yang aman bagi produk pertanian yang dihasilkan. Oleh sebab itu, sekecil apapun konsentrasi logam berat, baik di dalam tanah maupun dalam produk/hasil pertanian harus mendapat perhatian yang serius, karena dalam jangka panjang dapat menyebabkan pencemaran dakhil akibat mengkonsumsi produk/hasil pertanian yang tercemar secara terus-menerus.


2.2.2        Limbah industri

Di Indonesia khususnya di Pulau Jawa, dampak pencemaran limbah industri yang pernah dirasakan adalah gatal-gatal, pusing dan mual, gangguan pernafasan, bau menyengat, dan satu-dua kasus kematian manusia, meskipun belum jelas terungkap, serta kasus pencemaran dan kerusakan pertanaman padi sawah di persawahan Kecamatan Rancaekek di Kabupaten Bandung (Suganda et al., 2003). Penggunaan air sungai yang tercemar oleh limbah industri sebagai sumber air pengairan merupakan salah satu penyebab tercemarnya lahan sawah. Pencemaran pada lahan pertanian atau sawah oleh limbah yang mengandung logam berat sampai tingkat tertentu, biasanya tidak menyebabkan berkurangnya hasil tanaman, kecuali untuk unsur logam berat yang berperan sebagai unsure hara mikro. Namun, bila logam berat tersebut masuk ke dalam produk/hasil pertanian, dapat menyebabkan pencemaran dakhil bagi yang mengkonsumsi secara terus-menerus produk atau hasil pertanian tersebut.

v  Pencemaran pada tanah sawah

a)      Pencemaran tanah akibat limbah industri tekstil.
Pencemaran yang diakibatkan oleh limbah industri diawali dari sungai tempat dibuangnya limbah. Permasalahan akan timbul ketika sungai tersebut digunakan sebagai sumber air pengairaan untuk mengairi lahan sawah yang berada di bagian hilir, sebagian meresap ke dalam tanah dan menguap ke udara serta yang digunakan untuk fotosintesis.
Pencemaran di dalam tanah tidak bisa segera terlihat, dan untuk beberapa unsur kimia, terutama logam berat tidak membahayakan tanah, dan tidak menyebabkan gangguan fisiologis pada tanaman. Namun, pencemaran tersebut dapat berdampak lebih jauh, yaitu masuknya unsur-unsur logam berat atau pencemar lain ke dalam tanah. Selanjutnya secara alami, unsur-unsur tersebut akan terserap dan masuk ke dalam jaringan tanaman bersama-sama dengan unsur hara dan air yang dibutuhkan tanaman untuk fotosintesis, sehingga produk pertanian yang dihasilkan dan dikonsumsi manusia dapat menimbulkan gangguan kesehatan.
Salah satu contoh kasus pencemaran di lahan persawahan sekitar industry tekstil di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung adalah akibat limbah industri tersebut mengandung logam berat dan B3, menyebabkan pertanaman padi mengalami kerusakan dan gagal panen khususnya di musim kemarau (Ramadhi, 2002; Suganda et al., 2003). Lahan sawah yang tercemar mencapai hampir 1.250 ha atau sekitar 15% dari total luas sawah di daerah tersebut. Kasus kerusakan sebagian besar tanaman padi dan gagal panen di persawahan Rancaekek tersebut disebabkan karena tingginya kandungan Na di dalam tanah sawah, yang berkisar antara 467-2.983 mg N kg-1 tanah (bandingkan dengan 260 Undang Kurnia et al. tanah yang tidak tercemar hanya 97 mg Na kg-1 tanah (Tabel 11). Gambar 1memperlihatkan kondisi pertanaman padi di persawahan Rancaekek yangmengalami pencemaran akibat limbah industri tekstil. Tabel 11 juga memperlihatkan konsentrasi Cr, Co, Ni, Cu, dan Zn berada di sekitar batas kritis.Meskipun demikian, unsur-unsur logam berat lain yang berada di bawah batas kritis, tetap harus mendapat perhatian serius, karena dalam konsentrasi yang sangat rendahpun, produk pertanian yang tercemar dapat menyebabkan gangguan kesehatan akibat terus-menerus dikonsumsi.

b)      Pencemaran tanah akibat limbah industri penyepuhan logam.
Walaupun tidak menyebabkan pencemaran dan terganggunya pertumbuhan tanaman padi, limbah industri penyepuhan logam (electroplating) telah mencemari tanah sawah yang terdapat di sekitar industri kerajinan rumah tangga di Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah. Kandungan Co, Cr, Mn, dan Ni pada tanah umumnya lebih tinggi dari nilai batas kritis unsur-unsur tersebut. Luas dan penyebaran lahan sawah yang tercemar logam berat tersebut disajikan dalam Tabel 12. Lain halnya dengan unsur-unsur logam berat dan pencemar lain seperti yang tercantum dalam Tabel 12,kandungan Pb dan Cd di dalam tanah masih di bawah batas kritis.


      c.   Pencemaran pada badan air
Akibat  limbah industry yang dibuang kedalam badan air atau sungai yang berada disekitar industry atau pabrik, maka badan air tersebut akan tercemar unsur –unsur yang sama dengan yang digunakan dalam proses produksi dan pengolahan limbah. Hasil analisis unsur – unsur pencemaran dan logam berat dalam contoh air sungai yang digunakan sebagai sumber air pengairan menunjukan kandungan B3 dan logam berat tersebut masih dibawah batas kritis ( Tabel 13 ), kecuali Na dan SO4. Akan tetapi, bila contoh air diambil dari bagian dasar sungai yang bercampur lumpur, ternyata kandungan Pb, Cr, Co, Ni, Zn, dan Cu umumnya melebihi batas kritis logam berat dalam air ( Tabel 13, Sungai Cikijingb ). Tingginya logam berat dalam lumpur didasar sungai, diduga karena proses pengendapan yang terjadi terus – menerus. Oleh sebab itu, dapat dipastikan tingginya kandungan Cr, Co, Ni dan Zn dalam tanah sawah adalah akibat penggunaan air sungai yang trus –menerus sebagai sumber air pengairan.

     d.    Pencemaran pada jaringan tanaman dan hasil
menggunakan kriteria batas kritis dari Ministry of State for Population and Environment of Indonesia and Dalhousi University, Canada, 1992, kandungan logam berat dalam jerami dan beras dari lahan persawahan yang tercemar limbah industri umumnya masih dibawah batas kritis industri umumnya masih dibawah batas kritis.

     e.    Kegiatan pertambangan
Pertambangan, terutama yang dilakuka secara teruka ( Open mining ) sangat merusak lingkungan, karena untuk memperoleh bahan atau bijih tambang, tanah lapisan atas harus dikupas, dan tanah dibawahnya digali termasuk bahan induk / batu – batuan tana yang menutupi lapisan / endapan tambang. Sehingga menyebabkan perubahan bentang alam. Selain itu, untuk memperoleh atau melepaskan biji tambang dari batu – batuan atau pasir seperti dalam pertambangan emas, para penambang umumnya menggunakan bahan – bahan kimia berbahaya yang dapat mencemari tanah, badan air atau sungai dan lingkungan. Apabila badan air atau sungai tersebut digunakan seagai sumber air pengairan, maka lahan pertanian tersebut akan tercemar.

2.3       Dampak Ekonomi Kerusakan Lahan Sawah

Pencemaraan limbah industri tekstil seperti yang terjadi pada lahan persawahan di Kecamatan Rancaekek menyebabkan menurunnya hasil gabah secara drastis, terutama di musim kemarau. Dalam kondisi sebelum terjadi pencemaran, hasil gabah rata-rata di persawahan tersebut mencapai 6-7 ton gabah kering ha-1 musim-1. Setelah terjadi pencemaran akibat digunakannya air Sungai Cikijing yang tercemar limbah industri tekstil sebagai sumber air pengairan, hasil gabah hanya mencapai sekitar 1-2 t ha-1 musim-1 khususnya di musim kemarau, bahkan banyak diantara para petani yang tidak panen. Dengan terjadinya penurunan hasil gabah sebesar 5 t ha-1, maka bila dihitung dengan nilai uang, terjadi kerugian sebesar Rp6.000.000.- ha-1 khususnya pada musim kemarau (asumsi harga gabah kering giling Rp 1.200 kg-1). Berdasarkan penelitian Suganda et al. (2003), lahan sawah di Kecamatan Rancaekek yang tercemar limbah industri tekstil mencapai 1.250 ha. Oleh sebab itu, Kecamatan Rancaekek khususnya Desa Linggar, Jelegong, dan Babakan Jawa pada musim kemarau menderita kerugian sebesar 7,5 milyar rupiah.

2.4       Teknologi Penanggulangan Pencemaran pada Lahan Sawah

Selama ini pandangan masyarakat umum terhadap pencemaran selalu identik dengan pengaruh logam berat dan B3, dampak terhadap kesehatan manusia, perubahan iklim dan kualitas udara, pencemaran badan air atau sungai dan perairan umum, dan lain-lain. Dampak pencemaran terhadap lahan pertanian masih sangat sedikit mendapat perhatian dan masih terbatasnya upaya pengendalian yang dilakukan, padahal dengan tercemarnya lahan-lahan pertanian berarti hasil atau produk pertanian dari lahan tersebut juga ikut tercemar. Oleh sebab itu, pengendalian pencemaran lingkungan pertanian, khususnya pada lahan sawah harus mendapatkan perhatian secara serius.Dengan mengetahui sumber dan penyebab pencemaran pada lahan sawah, maka dapat dilakukan dengan segera langkah awal yang harus dilakukan dalam menanggulangi pencemaran tersebut. Pengaruh buruk pencemaran pada lahan sawah sangat kecil kemungkinannya untuk dihilangkan, namun dapat dikurangi atau diminimalkan.
Oleh sebab itu, teknologi pengendalian pencemaran yang akan diterapkan harus mempunyai target yang jelas, sampai seberapa besar beban pencemaran yang diterima oleh tanah/lahan pertanian akan dikurangi atau diminimalkan. Salah satu prinsip dasar yang harus diterapkan dalam upaya-upaya pengendalian pencemaran adalah dengan menetapkan batas kritis atau ambang batas pencemaran, baik yang disebabkan oleh B3 dan logam berat maupun pencemar lain di dalam tanah, sehingga produk atau hasil pertanian dari lahan pertanian yang tercemar aman bagi konsumen. Oleh karena batas kritis/ambang batas pencemaran pada tanah, air, tanaman dan produk pertanian belum ada atau belum ditetapkan untuk kondisi Indonesia, maka batas kritis atau ambang batas pencemaran yang tertera pada Tabel 16 dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk mengingatkan telah terjadi pencemaran di suatu daerah, sehingga arahan penanggulangannya dapat ditetapkan.


Dengan memperhatikan sumber pencemar, penyebab dan dampak pencemaran yang terjadi, maka upaya penanggulangan pencemaran lahan sawah dapat dilakukan secara fisik, kimia, dan biologi atau kombinasi dua atau lebih cara-cara tersebut.

2.4.1    Penanggulangan Secara Fisik

Penanggulangan pencemaran secara fisik dilakukan agar pengaruh B3 dan logam berat yang terkandung dalam tanah berkurang. Upaya-upaya yang dapat dilakukan, diantaranya adalah dengan teknik pemanasan dan penyerapan menggunakan arang aktif, zeolit, dan bentonit, ataupun penggunaan limbah pertanian (Endrawanto dan Winarno, 1996), pengolahan tanah dan teknik pengairan (Suharsih et al., 2000) pencucian atau drainase (Sukmana et al., 1986; Undang Kurnia et al., 2003a). Lahan sawah yang terkena pencemaran limbah pengeboran minyak bumi dapat diatasi atau ditanggulangi dengan pencucian dan penggunaan bahan organik (Sukmana et al., 1986). Prinsip dasar penelitian tersebut adalah bahwa senyawa hidrokarbon yang meracuni tanaman dapat dihilangkan dengan pencucian dan/atau dibuat menjadi tidak aktif oleh bahan organik bila unsur-unsur racun tersebut berasal dari logam berat. Pencucian dilakukan dengan cara memasukkan air irigasi atau air sungai yang tidak tercemar ke lahan sawah yang terkena limbah pada saat pengolahan tanah, kemudian membuang air tersebut melalui parit drainase. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa bahan organik tidak berpengaruh terhadap tinggi tanaman, jumlah anakan dan hasil gabah. Namun, pencucian dengan air sungai yang tidak tercemar dapat menghilangkan pengaruh senyawa hidrokarbon dari limbah minyak tersebut.
Lahan sawah yang tercemar limbah industri tekstil menyebabkan kerusakan tanaman padi, dan gagal panen terutama pada musim kemarau, seperti yang terjadi pada lahan persawahan di Kecamatan Rancaekek,Kabupaten Bandung. Penelitian di rumah kaca yang menggunakan tanah dari lahan sawah di daerah tersebut, menunjukkan hasil gabah dari tanah yang dicuci dengan air bersih/air bebas ion meningkat 2-2,5 dibandingkan dengan hasil gabah dari tanah yang tidak dicuci (Haryono et al., 2003). Dari hasil penelitian tersebut disimpulkan bahwa natrium (Na) merupakan penyebab utama rusaknya tanaman padi dan menurunnya hasil gabah. Penelitian yang dilakukan Suganda et al. (2003) di daerah yang sama memperlihatkan kandungan Na dalam tanah sawah sangat tinggi, berkisar antara 1.300 dan 2.300 ppm.
Untuk mengatasi kandungan Na yang tinggi di dalam tanah sawah, Undang Kurnia et al. (2004) melakukan penelitian dengan cara pengolahan tanah dan pencucian atau drainase. Cara tersebut dilakukan berdasarkan prinsip bahwa bila garam dilarutkan dengan air bersih akan berkurang konsentrasinya. Air bersih dapat diperoleh dari berbagai sumber, seperti sumur dalam dan sungai yang masih bersih atau tidak tercemar. Pengolahan tanah dimaksudkan untuk mengaduk-aduk garam yang terakumulasi di dalam tanah atau lumpur yang ada di lapisan olah agar larut pada saat pencucian. Hasil penelitian tersebut memperlihatkan bahwa pengolahan tanah dan pencucian mampu menurunkan konsentrasi Na dalam air drainase (Gambar 2). Kandungan Na berkurang dari 1.100 ppm menjadi 450 ppm setelah pengolahan tanah pertama (PT 1), dan menjadi 300 ppm setelah pengolahan tanah kedua (PT 2). Selama pertumbuhan tanaman, konsentrasi Na dalam air drainase berkurang dari 300 ppm pada satu minggu setelah tanam menjadi 60 ppm pada minggu ke-15. Akan tetapi, cara pengolahan tanah, baik pengolahan tanah biasa maupun pengolahan tanah dalam, dan selang waktu pencucian atau drainase setiap 1, 2, dan 3 minggu tidak secara nyata menurunkan konsentrasi Na dalam air drainase. Namun demikian, pengolahan tanah biasa dan pencucian setiap 3 minggu merupakan pilihan yang baik, karena perlakuan tersebut paling efisien dan pengaruhnya sama baik dengan perlakuan lainnya. Hasil penelitian juga memperlihatkan bahwa pertumbuhan tanaman sangat baik dan hasil gabah meningkat mencapai 8-10 t ha-1 (Tabel 17). Agaknya setelah tanah mengalami pencucian, tanaman padi menunjukkan pertumbuhan yang normal seperti sebelum terjadi pencemaran.

2.4.2        Penanggulangan Secara Kimia

Pengendalian pencemaran lahan sawah, terutama yang disebabkan oleh limbah industri dan penggunaan bahan agrokimia secara kimia relatif lebih mahal dibandingkan dengan penanggulangan secara fisik. Sama halnya dengan penanggulangan secara fisik, tujuan penanggulangan secara kimia adalah untuk mengurangi atau meminimalkan dampak yang timbul akibat pencemaran, karena untuk meniadakan sama sekali dampak pencemaran sangatlah sulit.
 

A: Kontrol
B: Pengolahan tanah biasa, didrainase setiap 1 minggu
C: Pengolahan tanah biasa, didrainase setiap 2 minggu
D: Pengolahan tanah biasa, didrainase setiap 3 minggu
E: Pengolahan tanah dalam, didrainase setiap 1 minggu
F: Pengolahan tanah dalam, didrainase setiap 2 minggu
G: Pengolahan tanah dalam, didrainase setiap 3 minggu

Bahan-bahan alami seperti pupuk anorganik dan organik, pupuk kandang, dan kapur dapat digunakan dalam memperbaiki kualitas tanah sawah yang mengalami pencemaran. Meskipun tidak sepenuhnya dilakukan secara kimia, Nurjaya (2003) melakukan penelitian di rumah kaca menggunakan zeolit, pupuk kandang, abu sekam, dan karbon untuk menyerap Pb dan Cd dari tanah sawah dari Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, yang ditanami bawang merah. Hasilnya menunjukkan, abu sekam mampu menyerap Pb dan Cd lebih banyak dibandingkan dengan amelioran lainnya, baik oleh daun maupun umbi (Tabel 18).

2.4.3        Penanggulangan Secara Biologi.

Untuk menanggulangi pencemaran lahan sawah secara biologi dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai jenis vegetasi atau tanaman yang ditanam pada tanah yang tercemar. Cara tersebut disebut fitoremediasi (phytoremediation), yang diharapkan mampu mengurangi atau menyerap logam berat dan B3 dari dalam tanah. Selain itu, cara lain untuk mengurangi dampak negatif logam berat dan B3 pada tanah sawah yang tercemar limbah industry adalah dengan penerapan teknologi bioremediasi (bioremediation).

1)      Fitoremediasi
Di Jepang, Noriharu dan Tomohito (2002) menggunakan tanaman padi untuk remediasi tanah yang tercemar logam berat, sedangkan Katayama (2002) menemukan bahwa berbagai jenis tanaman yang tumbuh di lahan kering dan dalam kondisi anaerob/jenuh air atau tergenang, seperti dari famili Cyperaceae mampu memperbaiki kualitas tanah dan air tercermar logam berat dan B3. Untuk kondisi Indonesia, jenis-jenis tanaman yang tumbuh dalam kondisi tergenang seperti mendong (Fimbristylis globulosa), eceng gondok (Eichornia crassipes), rumput-rumputan di tanah sawah, padi sawah, serta tanaman air lainnya mempunyai kemampuan yang baik dalam menyerap logam berat dan B3 dari dalam tanah. Gambar 3 memperlihatkan tanaman mendong (Fimbristylis globulosa) yang tumbuh pada tanah sawah tercemar limbah industri tekstil. Penelitian Undang Kurnia et al. (2004) pada lahan sawah yang tercemar limbah industri tekstil di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, membuktikan bahwa mendong dan eceng gondok yang ditanam pada tanah sawah mampu menyerap logam berat (Tabel 19). Namun, kandungan beberapa
unsur logam berat seperti Ni, Cr, Mn, dan Zn dalam tanah sawah mengalami peningkatan setelah 100 hari sejak penanaman. Hal tersebut diduga karena di dalam tanah sawah sering mengalami perubahan kondisi reduksi dan oksidasi, terutama pada saat pengolahan tanah, dan satu atau dua minggu menjelang panen, menyebabkan logam tersebut lebih banyak terbentuk di dalam tanah.Selain itu secara alami, unsur-unsur Mn, Zn, dan Fe yang ada di dalam tanah sawah sering dijumpai dalam konsentrasi tinggi tergantung bahan induk dan kondisi tanah. Dalam konsentrasi yang berlebihan dan dalam bentuk senyawa atau ion tertentu (tergantung kondisi tanah), logam berat tersebut dapat berpengaruh buruk terhadap pertumbuhan tanaman padi. Hasil penelitian tersebut juga membuktikan, bahwa logam berat terkonsentrasi lebih banyak pada akar dibandingkan dengan bagian batang atau daun tanaman, walaupun perbedaan tersebut tidak nyata (Tabel 19).
 







2)      Bioremediasi
Bioremediasi adalah pemanfaatan mikroba sebagai perantara dalam reaksi kimia dan proses fisik secara metabolik di atas permukaan tanah (ex situ) dan di dalam tanah (in situ). Proses perbaikan kualitas lingkungan dari kontaminasi bahan-bahan kimia secara biologi dapat mengubah senyawa kimia kompleks atau sederhana menjadi bentuk yang tidak berbahaya (Skladany and Metting, 1993).
Salah satu teknologi untuk merehabilitasi tanah yang tercemar limbah adalah dengan memanfaatkan mikroorganisme, dikenal sebagai bioremediasi. Mikroorganisme merupakan bioremediator ampuh untuk memindahkan atau menghilangkan logam-logam melalui mekanisme serapan secara aktif atau pasif (Volesky and Holand, 1995). Proses-proses terjadi melalui beberapa mekanisme, yaitu adsorpsi, reaksi reduksi dan oksidasi, serta metilasi (Hughes and Rolle, 1989). Menurut Sims et al. (1990), keberhasilan penanganan biologis terhadap kontaminan dalam media tanah ditentukan oleh empat faktor utama, yaitu: (1) heterogenitas limbah; (2) konsentrasi zat atau senyawa; (3) toksisitas dan anti degradasi; dan (4) kondisi yang sesuai untuk pertumbuhan mikroba.
Teknologi bioremediasi dapat dilakukan secara in situ dan ex situ. Lebih jelasnya bisa melihat gambar dibawah ini.
 









a.       In-situ
Proses in situ dilakukan pada habitat atau lingkungan tempat asal, biasanya membutuhkan penyediaan oksigen dan nutrisi (nutrient).

Kelebihan :
·         Mengurangi gangguan thd lokasi
·         Pengolahan pencemaran yang lebih dalam
·         Kontak dengan pencemar minimal terutama pencemar volatile
·         Mengurangi biaya transportasi
Kekurangan :
·         Data geohidrologi yang lengkap
·         Pengendalian kondisi reaksi dan hasiol akhir sulit
·         Monitoring yang lebih hati-hati
·         Perlu rekayasa lebih lanjut untuk suply oksigen dan nutrient
Contoh :
·         Soil-venting: kontaminan yang volatil dan di evakuasi untuk diolah lebih lanjut
·         Bio-venting: kontaminan semi dan non-volatil dengan suplai oksigen dan nutrien
 






















b.      Ex-situ
Proses ini dilakukan dengan memindahkan senyawa pencemar dari habitat asalnya, biasanya dengan penggalian ke suatu lingkungan buatan (Jakpa et al., 1998).
Teknologi bioremediasi ex situ meliputi tiga cara:

1.      Landfarming.
berkaitan dengan aerasi, pencampuran tanah yang tercemar, penambahan nutrisi untuk mikroorganisme, dan pengontrolan tingkat kelembapan tanah dengan cara penambahan air secara periodik
 










2.      Pengomposan
senyawa pencemar dicampur dengan zat yang berisi senyawa organik, seperti pupuk, kemudian dimasukkan ke dalam suatu tempat khusu.
 











3.      Bioreaktor
(model operasi terhadap tanah yang tercemar yang dilakukan dalam sebuah tempat yang berisi cukup air untuk menjaga agar proses pencampuran tetap berlangsung). Proses biodegradasi suatu senyawa pencemar tergantung jenis mikroorganismenya (Lemigas, 1995). Menurut Veen et al., (1997).

Ada dua kelompok bakteri berdasarkan kemampuannya dalam merombak senyawa- senyawa toksik, yaitu:
(1)   Kelompok metabolit.
Bakteri tersebut mampu tumbuh dan memperbanyak diri
dengan menggunakan senyawa toksik sebagai makanannya, misalnya bakteri Pseudomonas dengan mekanisme oksidoreduksi. Pertukaran electron yang dimulai dengan reaksi memakai O2 atau dengan hidrolisis, penambahan gugus OH menghasilkan enzim yang dapat digunakan oleh bakteri tersebut untuk mengasimilasi hidrokarbon dari molekul aromatik yang umumnya toksik, seperti benzena, toluena, dan zylena
(2)   Kelompok ko-metabolit.
Bakteri tersebut mampu tumbuh dan memperbanyak diri dengan sumber makanan biasa seperti glukosa dan amonia, serta mampu mentransformasikan senyawa toksik menjadi tidak toksik dengan cara mensekresi enzim yang merombak senyawa tersebut sebagai usaha untuk mempertahankan diri.
      (3) Pada limbah industri, pertambangan, bahan bakar dan tanah tercemar logam berat terdapat banyak bakteri, fungi, alga, dan ragi (yeast) yang mampu mengakumulasi logam berat Ag, Au, Cd, Co, Cu, Fe, Ni, U, Zn (Gadd and White, 1993).
Beberapa jenis bakteri, seperti Pseudomonas, Thiobacillus, Bacillus, dan bakteri penambat N dilaporkan mampu mengakumulasi logam berat (Meeting and Skladany, 1993). Mikroorganisme mempunyai berbagai macam cara dalam menyerap logam toksik dan beberapa mekanisme telah diketahui pada tingkat molekuler. Resistensi logam biasanya disandi oleh plasmid yang terdapat dalam bakteri. Plasmid yang menyandi efflux pathway untuk As dan Cd terdapat pada beberapa bakteri tertentu dan dapat membedakan jalur penyerapan untuk P dan Mn, melalui As dan Cd masing-masing masuk ke dalam sel. Beberapa logam dan komponennya merupakan sasaran dalam biotransformasi yang dapat meningkatkan atau menurunkan toksik. Jalur efflux untuk logam seperti Cd dan ion Hg2+ didetoksifikasi melalui translokasi logam yang masuk melalui intraseluler reduktase. Proses alkilasi dari komponen Pb dan As oleh mikroba prokariotik dan eukariotik dapat meningkatkan potensi toksik.
Mikroorganisme mengembangkan berbagai mekanisme resistensi dalam menetralkan atau meniadakan sifat toksik logam berat. Mekanisme resistensi atau toleransi terhadap logam berat melalui pengikatan logam berat pada permukaan sel. Pada E coli dan sebagian besar bakteri Gram negatif memiliki kapasitas muatan yang lebih rendah dari pada Gram positif, tetapi memiliki struktur kompleks tiga lapis (inter membran, peptidoglikan dan membran sitoplasma) yang mampu mengikat dan mengimobilisasi ion logam termasuk Pb2+ dan Hg2+. Bakteri Gram negative umumnya menunjukkan toleransi terhadap logam yang lebih besar daripada Gram
positif. Interaksi logam dengan bagian dalam sel (intraseluler) diawali pengikatan
logam yang berlangsung cepat dan reversibel pada permukaan sel, meminimalkan akumulasi logam oleh sel, mentransformasikan bentuk toksik menjadi bentuk lain (biasanya bentuk volatil), mengikat logam menjadi bentuk tidak toksik dan mencegah logam masuk ke dalam sel. Logam ditransport ke dalam sel melalui membran ke arah berlawanan atau ke luar sel (efflux) diikuti akumulasi logam dalam kompartemen sel. Situs pengikat potensial pada sel mikroba, matriks ekstraseluler, serta komponan struktural pada bakteri, alga dan fungi meliputi peptidoglikan, asam teikuronat (komponen struktur dinding sel bakteri), polisakarida, selulosa, asam uronat, protein, glukosa dan komponen dinding sel cendawan (glukan, mannan, chifuri, dan melanin), dengan tingkat spesifikasi ligan yang sesuai. Terikatnya logam pada dinding sel bakteri disebabkan banyak situs anionik pada dinding sel, terutama (1) gugus fosfodiester dari asam-asam tekoat; (2) gugus karboksil bebas pada peptidoglikan; (3) gugus karboksil dari polimer dinding sel; dan (4) gugus amida dari rantai peptida. Peptidoglikan paling nyata mengikat ion logam dan membentuk situs-situs nukleasi untuk deposisi sekunder (Hughes dan Rolle, 1989). Lapisan peptidoglikan resisten terhadap degradasi apabila konstituen outolisin (enzim degradatif) terdenaturasi, sehingga peptidoglikan dapat persisten lama pada lingkungan, walaupun sel telah mati (Sadhukhan et al., 1997). Ligan mengikat logam secara selektif, berdasarkan prinsip dasar kimia. Faktor yang menentukan ukuran interaksi logam dengan ligan adalah kekuatan polarisasi dan karakter kation, keduanya merupakan faktor spesifik sebagai pengaruh pengkelatan dan pengaruh sinergis. Situs aktif enzim dapat mengikat logam sekitarnya, seperti halnya katalisis enzim yang membutuhkan bentuk geometri tertentu. Transisi ion logam penting digunakan untuk katalisis redoks, dapat menghasilkan nilai redoks yang tepat. Logam ini mengikat gugus-SH enzim dan mengadakan perubahan terhadap struktur tersier dan kuarter protein, juga gugus merkapto fungsional ko-enzim A yang diinhibisi (Hughes and Rolle, 1989).    Pembentukan kompleks logam secara intraseluler pada beberapa jenis mikroorganisme logam dilakukan secara indusibel, dengan membentuk atau mensintesis metalothionein atau protein berbobot molekul rendah dan kaya asam amino yang mengikat Cd, Zn, dan Cu. Plete (1989) menggambarkan interaksi antara ion Cd dengan bakteri Gram positif, selama ionlogam terikat oleh gugus reaktif polimer dinding sel tidak akan memberikanpengaruh penting pada bakteri. Apabila ion logam menempel pada membrane sitoplasma, ion logam akan bereaksi dengan gugus fungsi pada membran danselanjutnya logam ditransport ke dalam sel. Pengambilan logam Cd ini bisa secarapasif, yaitu difusi melalui pori-pori membran atau secara aktif, yaitu dengan mekanisme pembawa (carrier) yang tergantung energi. Peristiwa penyerapan logam tersebut menyebabkan konsentrasi internal ion logam mencapai taraf toksik dan mengakibatkan tidak berfungsinya metabolisme sel. Namun konsentrasi ion logam bebas dalam sitoplasma kemungkinan direduksi melalui pembentukan kompleks logam dengan ligan anorganik atau organik (fosfat, sulfat, dan protein ).
Pembentukan kompleks suatu logam dengan lapisan terluar pada dinding sel mikrob terutama dengan polimer ekstraseluler dan periferal, seperti pada galur-galur Zooglea ramigeral menghasilkan matriks bergelatin yang mampu mengikat logam. Bakteri yang menghasilkan kapsul ini memiliki 25% bobot logam setelah tumbuh di limbah. Studi lain mengindikasikan bahwa lebih dari 3 mmol Cu g-1 bobot kering dapat diakumulasi oleh sel bakteri ini (Hughes dan Rolle, 1989). Klebsiella aerogenes menghasilkan kapsul polisakarida yang berperanan sebagai pengikat Cu di luar sel (Cha and Cooksey, 1991). Neurospora crassa mampu mengikat logam Co, Fe dan Zn yang disebabkan chitin dan chitosan, sedangkan yang mengikat Cu2+ dan Cd2+ dengan kuat pada cendawan Aureobasidium pulullan adalah melanin. Secara normal pengikatan logam pada permukaan sel mikroba dianggap sebagai awal dari proses transport logam ke dalam sel. Tetapi apabila mekanisme akumulasi transmembran tidak ada, maka pengikatan logam pada dinding sel akan persisten (Hugles dan Rolle, 1989).
Proses akumulasi logam berat oleh bakteri sifatnya stabil, pengikatan terjadi pada muatan negatif bakteri terhadap muatan positif logam berat. Di Indonesia, penggunaan bioremediator bakteri pengakumulasi logam berat, Bacillus sp. telah diujikan pada tanah sawah tercemar limbah industri. Hasil pengujian pada tanah di Desa Sukajadi, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi (0.30 ppm Cd), inokulasi Bacillus sp. menurunkan dengan nyata serapan Pb dan Cd pada beras (Tabel 20). Serapan Pb menurun dari 36,49% hingga 58,21%, serapan Cd menurun dari 31,05% hingga 51,32%. Demikian pula serapan Cd oleh jerami 43%, dan kombinasi bioremediator logam berat Bacillus sp. Dan biofertilizer BioPhos mampu menurunkan serapan Cd beras 49%, dan kadar Cd tanah 36%. Di Desa. Balong Ampel, Kecamatan Sukarahayu, Kabupaten Bekasi (0,38 ppm), apliksi kombinasi bioremediator Bacillus sp. dan Zn meningkatkan kualitas beras dengan menurunnya kandungan Cd dalam beras dari 1,5 g ha-1 menjadi 1,2 g ha-1, dan produksi beras dari 3,1 t ha-1 menjadi 4,4 t ha-1 (Tabel 21).


Keberhasilan reduksi pencemaran logam berat oleh mikroba pengakumulasi logam berat dipengaruhi oleh keunggulannya dalam mengakumulasi logam berat. Setiap jenis mikroba mempunyai karakter yang berbeda untuk dapat hidup pada lingkungan yang sama. Mikroorganisme yang mampu hidup pada konsentrasi logam yang lebih tinggi dari nilai baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan, dapat dijadikan rujukan dalam menggunakan mikroba tersebut dalam mereduksi pencemaran, baik di tanah pertanian maupun di badan perairan, sesuai dengan tingginya kandungan logam berat dalam lingkungan yang tercemar. Pemanfaatan mikroba tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesehatan petani dan keuntungan usaha tani, sehingga mampu mempercepat pengentasan kemiskinan. Pemanfaatan mikroba pengakumulasi logam berat tidak menimbulkan pencemaran tanah.



Kelebihan ex-situ :
·         Optimasi kondisi pengolahan
·         Pengendalian proses
·         Pengolahan lebih cepat
·         Mikroorganisme khusus dapat diimplementasikan
Kekurangan ex-situ :
·         Pemindahan bahan pencemar
·         Pendekatan bioremediasi termahal
·         Materi volatil kurang terkontrol pada saat pemindahan




















BAB III
PENUTUP

3.1       Kesimpulan

            Pengendalian pencemaran lingkungan pertanian , khususnya pencemaran pada lahan sawah ditunjukan untuk (1) pengendalian sumber dan penyebab pencemaran dan (2) pengendalian dampak yang terjadi pada lahan sawah , tanah , air , dan tanaman atau produk yang dihasilkan. pengendalian sumber dan penyebab pencemaran lebih ditunjukan bagi para pelaku pencemaran, dalam hal ini diantaranya adalah industri , baik industri pertanian maupun non pertanian , kegiatan pertambangan baik legal maupun ilegal . upaya pengendalian sumber penyebab pencemaran dapat dilakukan dengan penataan kembali keberadaan atau kelayakan sumber pencemaran melalui penegakan peraturan dan perundangan undangan serta pengawasan yang ketat tentang kewajiban pelaku industri mengoptimalkan fungsi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) , dan optimalisasi fungsi pengawasan dan pengendalian oleh badan pengendalian dampak lingkungan (Bappedal).
            Pengendalian dampak pencemaran pada lahan sawah difokuskan pada upaya penanggulangan objek yang terkena dampak ,dalam hal ini adalah lahan sawah ( tanah, air ,tanaman , dan hasil atau produk pertanian) . fokus utama pengendalian pencemaran lahan sawah adalah menyehatkan atau memperbaiki kualitas lahan yang sudah tercemar , yang meliputi kualitas biofisik, sifat sifat kimia dan kesuburan tanah , termasuk aktifitas makro/mikro fauna tanah .tolak ukur atau indikator keberhasilan penyehatan atau perbaikan kualitas lahan mengacu pada batas kritis atau ambang batas unsur unsur yang merugikan tanah tanah , air dan tanaman seperti bahan beracun berbahaya (B3) dan logam berat . oleh sebab itu batas kritis atau ambang batas logam berat dan B3 dalam tanah harus dijadikan acuan untuk melakukan tindakan hukum bagi pelaku pencemaran dan kerusakan lingkungan. namun , batas kritis atau ambang batas B3 dan logam berat dalam tanah belum ada .untuk sementara digunakan ambang batas B3 dan logam berat yang dipunyai oleh beberapan negara diluar negri, dan sudah saatnya menetapkan nilai ambang batas B3 dan logam berat dalam tanah diindonesia segera diwujudkan.























DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 1977. The Condensed Chemical Dictionary. Van Nostrard Remhoold
            Company. New York.

Ardiwinata, A. N., S. Y. Jatmiko, dan E. S. Harsanti. 1999. Monitoring residu
insektisida di Jawa Barat hlm. 91-105 dalam Risala Seminar Hasil Peneliti Emisi Gas Rumah Kaca dan Peningkatan Produktivitas Padi di Lahan Sawah Menuju Sistem Produksi Padi Berwawasan Lingkungan. Bogor, 24 April 1999. Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanaman Pangan. Bogor.

B.P. Bimas. 1990. Pesticide Use in Planning and Realization for Food Crops.
            Ministry of Agriculture. Jakarta. 13 p.
Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. 1992. 5 Tahun Penelitian dan Pengembangan Pertanian ( 1987 – 1991 ). Sumbangan dalam Menyongsong Era Tinggal Landas. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Departemen Pertanian R I. Jakarta.

Cha J-S. and D. A. Cooksey. 1991. Copper resistance in Pseudomonas syringae
mediated by periplasmic and outer membrane proteins. Proc Nati Acad Sci USA 88 : 8.919.

Davies, B. E. 1990. Lead. p. 177-196. In Heavy Metal in Soils. Blackie Glasgow
            and London Halsted Press Jhon Willey and Sons Inc. new York.

Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makan . 1989. Lampiran Surat
Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan No. 03725/B/SK/VII/89 Tentang Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Makanan.