BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya
mahluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan, dan/atau
berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga
kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan
lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan
peruntukannya (UU Republik Indonesia No 4 tahun 1982). Pencemaran terjadi pada
tanah, air tanah, badan air atau sungai, udara, bahkan terputusnya rantai dari
suatu tatanan lingkungan hidup atau penghancuran suatu jenis organisme yang
pada akhirnya akan menghancurkan ekosistem (Soemarwoto, 1991).
Penyebab pencemaran pada lahan pertanian dapat digolongkan
kedalam: (1) kegiatan nonpertanian, yaitu industri dan pertambangan dan (2)
kegiatan pertanian, yaitu penggunaan bahan-bahan agrokimia. Pencemaran pada
lahan sawah umumnya disebabkan oleh limbah industri, dan aktivitas budi daya
yang menggunakan bahanbahan agrokimia seperti pupuk dan pestisida yang kurang terkendali.
Banyaknya pabrik atau industri tekstil yang dibangun di
sekitar lahan pertanian, telah menyebabkan tercemarnya lahan sawah, sehingga
hasil gabah menjadi berkurang atau sama sekali tidak menghasilkan. Kondisi
tersebut disebabkan oleh limbah industri tekstil yang dibuang ke badan air atau
sungai, dan sungai tersebut sesungguhnya merupakan sumber air pengairan bagi
lahan sawah yang ada di bagian hilir pabrik atau ndustri. Unsur-unsur kimia
yang terbawa limbah, selanjutnya mengendap di dalam tanah, dan proses ini terus
berulang dengan berjalannya waktu, sehingga terjadi akumulasi bahan berbahaya
dan beracun (B3), serta logam berat di dalam tanah. Oleh sebab itu, diperlukan
teknologi untuk mengendalikan pencemaran yang terjadi pada tanah sawah.
Bahan berbahaya dan beracun (B3) didefinisikan sebagai bahan
yang termasuk ke dalam salah satu golongan atau lebih dari: (1) bahan beracun;
(2) bahan peledak; (3) bahan mudah terbakar/menyala; (4) bahan oksidator dan reduktor;
(5) bahan mudah meledak dan terbakar; (6) gas bertekanan; (7) bahan korosi/iritasi;
(8) bahan radioaktif; dan (9) bahan beracun berbahaya lain yang ditetapkan oleh
SK Menteri Perindustrian No.148/M/SK/4/1985). Dalam lampiran SK tersebut
terdapat 90 jenis bahan atau barang yang tergolong beracun dan berbahaya.
Sedangkan logam berat didefinisikan sebagai suatu kesatuan jenis logam yang
mempunyai bobot molekul dan berat jenis lebih besar dari 5 g cm-3 (Anonim,
1977) dengan nomor atom antara 22 dan 29 periode III dan IV.
Palar (1994), karakteristik logam berat memiliki berat jenis
>4, bernomor atom 22- 34 dan 40-50, serta mempunyai respon biokimia spesifik
pada organisme hidup. Jenis logam berat diketahui >70 unsur, beberapa
diantaranya perlu mendapat perhatian khusus, yaitu Hg, Pb, Cd, Cu, Cr, Co, Mo,
Mn, dan Ni (Piotrowski and Coleman, 1980).
1.2
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana Sumber Pencemaran Tanah Sawah ?
2.
Bagaimana Pencemaran Pada Lahan Sawah ?
3.
Apa Dampak Ekonomi Kerusakan Lahan
Sawah ?
4.
Apa saja Teknologi Penanggulangan Pencemaran pada Lahan Sawah ?
1.3
Tujuan
Penulisan
1.
untuk mengetahui cara pengendalian dari pencemaran tanah
pada sawah
2.
untuk mengetahui teknologi penanggulangan dan penyehatan
tanah pada sawah
1.4
Manfaat
Penulisan
Agar mahasiswa mengetahui cara
pengendalian dari pencemaran tanah, teknologi yang digunakan untuk
menanggulangi pencemaran, dan cara untuk menyehatkan tanah di sawah.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Sumber Pencemaran Tanah Sawah
Dengan mengetahui sumber dan penyebab pencemaran,terutama
yang terjadi pada lingkungan pertanian khususnya lahan sawah maka upaya
penanggulangan dan pencegahanya dapat diupayakan secara lebih tepat dan
terarah. Berbagai sumber dan penyebab pencemaran yang dapat mengakibatkan
kemunduran kualitas tanah sawah diantaranya penggunaan bahan – bahan agrokimia,
limbah industri termasuk limbah industri pertanian dan pertambangan.
2.1.1 Bahan-bahan agrokimia
Bahan-bahan agrokimia adalah pupuk dan pestisida yang
digunakan secara luas di dalam budi daya pertanian. Dalam pertanian dikenal
pupuk hara makro, baik primer maupun sekunder dan pupuk hara mikro, kesemuanya
diperlukan tanaman dengan tingkat kebutuhan atau takaran penggunaan yang
berbeda-beda tergantung jenis tanah dan jenis tanaman. Pupuk hara makro yang
dibutuhkan tanaman, diantaranya adalah N, P, K, Ca, Mg, selain C, H dan O yang
tersedia melimpah di alam berguna dalam fotosintesis, dan unsur hara mikro,
seperti S, Zn, Co, Fe, Al, dan Si, yang dibutuhkan dalam jumlah sedikit; dalam
konsentrasi tinggi, unsur-unsur tersebut bisa menyebabkan keracunan tanaman.
Pupuk nitrogen (N) di dalam tanah berada dalam berbagai
bentuk, seperti NH4, NO3 dan mudah mengalami berbagai perubahan. Sebagian dari
pupuk menguap ke udara (volatilisasi), sebagian lagi hilang melalui pencucian
atau erosi. Pemberian pupuk yang berlebihan dan tidak benar, seperti hanya
disebarkan begitu saja, menyebabkan sebagian besar dari pupuk hilang terbawa
aliran permukaan, dan masuk ke dalam sungai atau badan air. Keadaan ini tidak
menguntungkan, karena pemupukan menjadi tidak efisien, sebaliknya terjadi
pengkayaan N di dalam badan air, yang dicirikan oleh terjadinya eutrofikasi.
Berbagai jenis pupuk, baik anorganik maupun organik seperti pupuk P, pupuk N,
pupuk kandang, kapur dan kompos mengandung logam berat (Tabel 1).
Logam berat juga terdapat dalam batuan fosfat alam yang
digunakan sebagai bahan baku pembuatan pupuk P (Tabel 2). Pupuk organik dan
kompos dibuat dari bahan organik, seperti bahan hijau tanaman, sampah kota,
pupuk kandang, danlain-lain. Pupuk organik yang berasal dari sampah kota dapat
tercemar B3 atau logam berat, karena berbagai macam limbah rumah tangga dan
sampah kota yang terdiri atas sisa sayur-sayuran tercampur dengan baterai
bekas, kaleng, seng, aluminium foil yang mengandung atau tercemar B3. Selain
pupuk P, bahan induk tanah juga mengandung logam berat (Tabel 3).
Kadar logam berat dalam beberapa
jenis pupuk anorganik dan organic
Mineralisasi N organik dan proses nitrifikasi di dalam tanah
akan terhambat dengan kandungan logam berat 100-500 mg kg-1 Pb, 10-100 mg kg-1
Cd, 1-10 mg kg-1 Hg (Doelman, 1986). Hasil penelitian Saraswati et al. (2003)
mendapatkan kandungan Pb dan Cd dalam tanah sawah di Bekasi dan Karawang yang
mengalami pencemaran limbah industri cukup tinggi. Kandungan Cd dalam tanah di
Desa Sukajadi, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi mencapai 0,3 ppm Cd,
sedangkan kandungan Cd dan Pb dalam beras telah mencapai 0,2 ppm Cd dan 1,5 ppm
Pb, mendekati batas kritis yang ditetapkan WHO, yaitu 0,24 ppm Cd dan 2 ppm Pb.
Hasil penelitian tahun 1994/1995 di Desa Panjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten
Tangerang menunjukkan kandungan Cd dalam beras cukup tinggi, yaitu 0,367 ppm
Cd. Hal tersebut sangat mengkhawatirkan, dan hasil penelitian tahun 2002
menunjukkan kandungan Cd tanah sawah di sembilan desa di Kabupaten Bekasi
berkisar antara 0,121 dan 0,38 ppm, tertinggi di Desa Balong Ampel, Kecamatan
Sukarahayu, Kabupaten Bekasi.
Penggunaan pestisida di dalam budi daya sayuran, khususnya
komoditas bernilai ekonomis tinggi sangat intensif, dan diberikan dalam takaran
tinggi dengan tujuan untuk menjamin keberhasilan produk sayuran tersebut. Hasil
penelitian menunjukkan, 30-50% dari total biaya produksi hortikultura digunakan
untuk pestisida (Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, 1992). Data BP
252 Undang Kurnia et al. Bimas (1990), dan Soeyitno dan Ardiwinata (1999)
menunjukkan adanya peningkatan penggunaan pestisida yang signifikan dari tahun
1978-1986.
Penggunaan pestisida
yang intensif dapat meninggalkan residu di dalam tanah dan tanaman, bahkan
dapat masuk ke dalam tubuh hewan, ikan atau biota air lainnya. Pestisida dengan
paruh waktu (half life time) degradasi yang lama dapat membahayakan kesehatan
manusia dan mahluk hidup yang mengkonsumsi produk yang mengandung residu
pestisida tersebut. Tabel 2. Kadar unsur P dan logam berat dalam berbagai jenis
batuan fosfat (PA) dari berbagai negara,
dan dalam pupuk SP-36, serta pupuk kandang.
2.1.2 Limbah industri
Industri di Indonesia umumnya dibangun
pada kawasan pertanian yang subur. Selain mengurangi luas lahan pertanian,
pembangunan industri seringkali menimbulkan permasalahan yang besar bagi
lingkungan dan masyarakat sekitar, yaitu terjadinya pencemaran B3 dan logam
berat melalui limbahnya yang dibuang ke badan air/sungai.
Setiap industri menggunakan bahan
baku utama dan bahan pembantu yang berbeda dalam proses produksinya. Di antara
bahan baku yang digunakan ada yang mengandung bahan-bahan kimia berbahaya
(Tabel 5), sehingga limbah yang dihasilkan
dapat mengandung unsur-unsur yang sama seperti bahan bakunya. Para pelaku
industri biasanya membuang limbah ke dalam badan air atau sungai dengan 254
Undang Kurnia et al. atau tanpa melalui proses pengolahan limbah terlebih
dahulu. Apabila air sungai tersebut dimanfaatkan untuk mengairi lahan pertanian
atau sawah, di dalam tanah akan terjadi penimbunan B3 dan logam berat. Dengan demikian, bersamaan dengan penyerapan unsur-unsur
hara oleh tanaman, unsur-unsur racun tersebut juga ikut terserap tanaman dan
pada akhirnya akan terakumulasi di dalam jaringan tanaman.
Beberapa industri tekstil, dalam
proses produksinya menggunakan bahan bahan
kimia, seperti sodium hydrophosphate dalam proses pemutihan (bleaching).
Demikian juga dalam proses pengolahan limbah digunakan bahanbahan kimia tertentu, agar limbah yang dibuang aman dari
bahan-bahan kimia yang digunakan dalam proses produksi. Namun demikian, data
analisis limbah industri tekstil menunjukkan adanya sejumlah unsur B3 dan logam
berat, seperti Na, NH4, SO4, Fe, Al, Mn, Co, dan Ni yang potensial menyebabkan
pencemaran (Tabel 6), terutama bila air limbah tersebut masuk ke dalam badan
air atau sungai dan airnya digunakan sebagai sumber air irigasi.
·
Limbah industri pertanian
Limbah industri pertanian khususnya
yang dihasilkan perkebunan-perkebunan besar cukup potensial mencemari
lingkungan. Pabrik minyak kelapa sawit (crude palm oil, CPO) menghasilkan
limbah padat, seperti ampas tandan dan buah, lumpur (sludge), serta limbah
cair. Limbah cair mempunyai kemasaman atau pH sekitar 6-7, total padatan
terlarut (total suspended solid = TSS) cukup tinggi, biological oxygen demand
(BOD) dan chemical oxygen demand (COD) tinggi, minyak dan lemak serta bau tidak
sedap, dan sangat potensial mencemari badan air dan lingkungan sekitarnya.
Meskipun demikian, limbah pabrik tersebut mengandung unsur-unsur hara yang
sangat berguna untuk meningkatkan kesuburan tanah, walaupun kandungannya tidak terlalu tinggi (Tabel 7). Oleh sebab itu,
untuk mengurangi dampak negatif limbah cair pabrik kelapa sawit, maka limbah
cair tersebut akan sangat bermanfaat bila digunakan sebagai irigasi tambahan
bagi lahan perkebunan kelapa sawit itu sendiri, terutama pada saat tanaman
membutuhkan air pada musim kemarau. Beberapa pabrik minyak kelapa sawit di
Sumatera telah mengenal penggunaan air limbah pabrik minyak kelapa sawit untuk
tambahan hara bagi lahan perkebunan itu sendiri.
Penggunaan limbah cair eks industri pertanian seperti limbah
CPO pada lahan sawah di Indonesia belum ada, tidak seperti yang dilakukan pada
lahan perkebunan. Namun demikian, kemungkinan penggunaan limbah cair pabrik CPO
sebagai tambahan air irigasi mempunyai peluang yang cukup baik. Pertimbangan
tersebut didasarkan pada volume limbah yang dihasilkan cukup besar, mengandung
unsur hara makro cukup, dan tidak mengandung unsur-unsur kimia berbahaya,
kecuali minyak dan lemak, padatan terlarut, dan bau (Tabel 7).
2.2 Pencemaran Pada Lahan Sawah
2.2.1 Bahan
agrokimia
Pupuk nitrogen, di dalam tanah mengalami proses nitrifikasi
atau denitrifikasi tergantung kondisi tanah, menghasilkan gas N2O yang
dilepaskan ke atmosfer dan ikut berperan dalam meningkatkan emisi gas rumah
kaca (GRK), sehingga berdampak terhadap pemanasan global. Emisi N2O dari tanah
ke atmosfer tidak secara langsung menyebabkan pencemaran pada lahan pertanian
termasuk lahan sawah, namun akibat perubahan iklim global dapat menyebabkan penurunan produktivitas pertanian.
Pupuk P yang digunakan dalam budi daya pertanian dapat menyebabkan pencemaran
pada tanah, karena pupuk tersebut mengandung logam berat (Tabel 1 dan 2). Dalam pertumbuhannya,
tanaman menyerap unsur hara dari dalam tanah, termasuk logam berat, sehingga
produk atau hasil pertanian dapat mengandung logam berat. Kondisi seperti ini
akan berdampak buruk terhadapmkesehatan konsumen. Sampai saat ini, belum ada
nilai ambang batas konsentrasi logam berat di dalam tanah yang aman bagi produk
pertanian yang dihasilkan. Oleh sebab itu, sekecil apapun konsentrasi logam
berat, baik di dalam tanah maupun dalam produk/hasil pertanian
harus mendapat perhatian yang serius, karena dalam jangka panjang dapat
menyebabkan pencemaran dakhil akibat mengkonsumsi produk/hasil pertanian yang
tercemar secara terus-menerus.
2.2.2
Limbah industri
Di Indonesia khususnya di Pulau Jawa, dampak pencemaran
limbah industri yang pernah dirasakan adalah gatal-gatal, pusing dan mual,
gangguan pernafasan, bau menyengat, dan satu-dua kasus kematian manusia,
meskipun belum jelas terungkap, serta kasus pencemaran dan kerusakan pertanaman
padi sawah di persawahan Kecamatan Rancaekek di Kabupaten Bandung (Suganda et
al., 2003). Penggunaan air sungai yang tercemar oleh limbah industri sebagai
sumber air pengairan merupakan salah satu penyebab tercemarnya lahan sawah.
Pencemaran pada lahan pertanian atau sawah oleh limbah yang mengandung logam
berat sampai tingkat tertentu, biasanya tidak menyebabkan berkurangnya hasil
tanaman, kecuali untuk unsur logam berat yang berperan sebagai unsure hara mikro.
Namun, bila logam berat tersebut masuk ke dalam produk/hasil pertanian, dapat
menyebabkan pencemaran dakhil bagi yang mengkonsumsi secara terus-menerus produk atau
hasil pertanian tersebut.
v Pencemaran pada tanah sawah
a)
Pencemaran tanah akibat limbah industri tekstil.
Pencemaran yang diakibatkan oleh
limbah industri diawali dari sungai tempat dibuangnya limbah. Permasalahan akan
timbul ketika sungai tersebut digunakan sebagai sumber air pengairaan untuk
mengairi lahan sawah yang berada di bagian hilir, sebagian meresap ke dalam
tanah dan menguap ke udara serta yang digunakan untuk fotosintesis.
Pencemaran di dalam tanah tidak bisa segera terlihat, dan
untuk beberapa unsur kimia, terutama logam berat tidak membahayakan tanah,
dan tidak menyebabkan gangguan fisiologis pada tanaman. Namun, pencemaran
tersebut dapat berdampak lebih jauh, yaitu masuknya unsur-unsur logam berat
atau pencemar lain ke dalam tanah. Selanjutnya secara alami, unsur-unsur
tersebut akan terserap dan masuk ke dalam jaringan tanaman bersama-sama dengan
unsur hara dan air yang dibutuhkan tanaman untuk fotosintesis, sehingga produk
pertanian yang dihasilkan dan dikonsumsi manusia dapat menimbulkan gangguan
kesehatan.
Salah satu contoh kasus pencemaran di lahan persawahan sekitar
industry tekstil di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung adalah akibat limbah
industri tersebut mengandung logam berat dan B3, menyebabkan pertanaman padi
mengalami kerusakan dan gagal panen khususnya di musim kemarau (Ramadhi, 2002;
Suganda et al., 2003). Lahan sawah yang tercemar mencapai hampir 1.250 ha atau sekitar 15%
dari total luas sawah di daerah tersebut. Kasus kerusakan sebagian besar
tanaman padi dan gagal panen di persawahan Rancaekek tersebut disebabkan karena
tingginya kandungan Na di dalam tanah sawah, yang berkisar antara 467-2.983 mg
N kg-1 tanah (bandingkan dengan 260 Undang Kurnia et al. tanah yang tidak
tercemar hanya 97 mg Na kg-1 tanah (Tabel 11). Gambar 1memperlihatkan kondisi
pertanaman padi di persawahan Rancaekek yangmengalami pencemaran akibat limbah industri
tekstil. Tabel 11 juga memperlihatkan konsentrasi Cr, Co, Ni, Cu, dan Zn berada
di sekitar batas kritis.Meskipun demikian, unsur-unsur logam berat lain yang
berada di bawah batas kritis, tetap harus mendapat perhatian serius, karena
dalam konsentrasi yang sangat rendahpun, produk pertanian yang tercemar dapat
menyebabkan gangguan kesehatan akibat terus-menerus dikonsumsi.
b)
Pencemaran tanah akibat
limbah industri penyepuhan logam.
Walaupun tidak menyebabkan pencemaran
dan terganggunya pertumbuhan tanaman padi, limbah industri penyepuhan logam (electroplating)
telah mencemari tanah sawah yang terdapat di sekitar industri kerajinan rumah
tangga di Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah. Kandungan Co,
Cr, Mn, dan Ni pada tanah umumnya lebih tinggi dari nilai batas kritis
unsur-unsur tersebut. Luas dan penyebaran lahan sawah yang tercemar logam berat
tersebut disajikan dalam Tabel 12. Lain halnya dengan unsur-unsur logam berat
dan pencemar lain seperti yang tercantum dalam Tabel 12,kandungan Pb dan Cd di
dalam tanah masih di bawah batas kritis.
c. Pencemaran pada badan
air
Akibat limbah industry yang dibuang kedalam badan
air atau sungai yang berada disekitar industry atau pabrik, maka badan air
tersebut akan tercemar unsur –unsur yang sama dengan yang digunakan dalam
proses produksi dan pengolahan limbah. Hasil analisis unsur – unsur pencemaran
dan logam berat dalam contoh air sungai yang digunakan sebagai sumber air
pengairan menunjukan kandungan B3 dan logam berat tersebut masih
dibawah batas kritis ( Tabel 13 ), kecuali Na dan SO4. Akan tetapi,
bila contoh air diambil dari bagian dasar sungai yang bercampur lumpur,
ternyata kandungan Pb, Cr, Co, Ni, Zn, dan Cu umumnya melebihi batas kritis
logam berat dalam air ( Tabel 13, Sungai Cikijingb ). Tingginya
logam berat dalam lumpur didasar sungai, diduga karena proses pengendapan yang
terjadi terus – menerus. Oleh sebab itu, dapat dipastikan tingginya kandungan
Cr, Co, Ni dan Zn dalam tanah sawah adalah akibat penggunaan air sungai yang
trus –menerus sebagai sumber air pengairan.
d. Pencemaran pada
jaringan tanaman dan hasil
menggunakan
kriteria batas kritis dari Ministry of State for Population and Environment of
Indonesia and Dalhousi University, Canada, 1992, kandungan logam berat dalam
jerami dan beras dari lahan persawahan yang tercemar limbah industri umumnya masih
dibawah batas kritis industri umumnya masih dibawah
batas kritis.
e. Kegiatan
pertambangan
Pertambangan,
terutama yang dilakuka secara teruka ( Open mining ) sangat merusak lingkungan,
karena untuk memperoleh bahan atau bijih tambang, tanah lapisan atas harus
dikupas, dan tanah dibawahnya digali termasuk bahan induk / batu – batuan tana
yang menutupi lapisan / endapan tambang. Sehingga menyebabkan perubahan bentang
alam. Selain itu, untuk memperoleh atau melepaskan biji tambang dari batu –
batuan atau pasir seperti dalam pertambangan emas, para penambang umumnya
menggunakan bahan – bahan kimia berbahaya yang dapat mencemari tanah, badan air
atau sungai dan lingkungan. Apabila badan air atau sungai tersebut digunakan
seagai sumber air pengairan, maka lahan pertanian tersebut akan tercemar.
2.3 Dampak Ekonomi Kerusakan Lahan Sawah
Pencemaraan limbah industri tekstil
seperti yang terjadi pada lahan persawahan di Kecamatan Rancaekek menyebabkan
menurunnya hasil gabah secara drastis, terutama di musim kemarau. Dalam kondisi
sebelum terjadi pencemaran, hasil gabah rata-rata di persawahan tersebut
mencapai 6-7 ton gabah kering ha-1 musim-1. Setelah terjadi pencemaran akibat
digunakannya air Sungai Cikijing yang tercemar limbah industri tekstil sebagai
sumber air pengairan, hasil gabah hanya mencapai sekitar 1-2 t ha-1 musim-1
khususnya di musim kemarau, bahkan banyak diantara para petani yang tidak
panen. Dengan terjadinya penurunan hasil gabah sebesar 5 t ha-1, maka bila
dihitung dengan nilai uang, terjadi kerugian sebesar Rp6.000.000.- ha-1
khususnya pada musim kemarau (asumsi harga gabah kering giling Rp 1.200 kg-1).
Berdasarkan penelitian Suganda et al. (2003), lahan sawah di Kecamatan
Rancaekek yang tercemar limbah industri tekstil mencapai 1.250 ha. Oleh sebab
itu, Kecamatan Rancaekek khususnya Desa Linggar, Jelegong, dan Babakan Jawa
pada musim kemarau menderita kerugian sebesar 7,5 milyar rupiah.
2.4 Teknologi Penanggulangan
Pencemaran pada Lahan Sawah
Selama ini pandangan masyarakat umum
terhadap pencemaran selalu identik dengan pengaruh logam berat dan B3, dampak
terhadap kesehatan manusia, perubahan iklim dan kualitas udara, pencemaran
badan air atau sungai dan perairan umum, dan lain-lain. Dampak pencemaran
terhadap lahan pertanian masih sangat sedikit mendapat perhatian dan masih
terbatasnya upaya pengendalian yang dilakukan, padahal dengan tercemarnya
lahan-lahan pertanian berarti hasil atau produk pertanian dari lahan tersebut
juga ikut tercemar. Oleh sebab itu, pengendalian pencemaran lingkungan
pertanian, khususnya pada lahan sawah harus mendapatkan perhatian secara
serius.Dengan mengetahui sumber dan penyebab pencemaran pada lahan sawah, maka
dapat dilakukan dengan segera langkah awal yang harus dilakukan dalam
menanggulangi pencemaran tersebut. Pengaruh buruk pencemaran pada lahan sawah
sangat kecil kemungkinannya untuk dihilangkan, namun dapat dikurangi atau
diminimalkan.
Oleh sebab itu, teknologi pengendalian
pencemaran yang akan diterapkan harus mempunyai target yang jelas, sampai
seberapa besar beban pencemaran yang diterima oleh tanah/lahan pertanian akan
dikurangi atau diminimalkan. Salah satu prinsip dasar yang harus diterapkan
dalam upaya-upaya pengendalian pencemaran adalah dengan menetapkan batas kritis
atau ambang batas pencemaran, baik yang disebabkan oleh B3 dan logam berat
maupun pencemar lain di dalam tanah, sehingga produk atau hasil pertanian dari
lahan pertanian
yang tercemar aman bagi konsumen. Oleh karena batas kritis/ambang batas
pencemaran pada tanah, air, tanaman dan produk pertanian belum ada atau belum
ditetapkan untuk kondisi Indonesia, maka batas kritis atau ambang batas
pencemaran yang tertera pada Tabel 16 dapat digunakan sebagai bahan
pertimbangan untuk mengingatkan telah terjadi pencemaran di suatu daerah,
sehingga arahan penanggulangannya dapat ditetapkan.
Dengan memperhatikan sumber pencemar,
penyebab dan dampak pencemaran yang terjadi, maka upaya penanggulangan
pencemaran lahan sawah dapat dilakukan secara fisik, kimia, dan biologi atau
kombinasi dua atau lebih cara-cara tersebut.
2.4.1 Penanggulangan Secara Fisik
Penanggulangan pencemaran secara fisik
dilakukan agar pengaruh B3 dan logam berat yang terkandung dalam tanah
berkurang. Upaya-upaya yang dapat dilakukan, diantaranya adalah dengan teknik
pemanasan dan penyerapan menggunakan arang aktif, zeolit, dan bentonit, ataupun
penggunaan limbah pertanian (Endrawanto dan Winarno, 1996), pengolahan tanah
dan teknik pengairan (Suharsih et al., 2000) pencucian atau drainase
(Sukmana et al., 1986; Undang Kurnia et al., 2003a). Lahan sawah
yang terkena pencemaran limbah pengeboran minyak bumi dapat diatasi atau
ditanggulangi dengan pencucian dan penggunaan bahan organik (Sukmana et al.,
1986). Prinsip dasar penelitian tersebut adalah bahwa senyawa hidrokarbon yang
meracuni tanaman dapat dihilangkan dengan pencucian dan/atau dibuat menjadi
tidak aktif oleh bahan organik bila unsur-unsur racun tersebut berasal dari
logam berat. Pencucian dilakukan dengan cara memasukkan air irigasi atau air
sungai yang tidak tercemar ke lahan sawah yang terkena limbah pada saat
pengolahan tanah, kemudian membuang air tersebut melalui parit drainase. Hasil
penelitian menunjukkan, bahwa bahan organik tidak berpengaruh terhadap tinggi
tanaman, jumlah anakan dan hasil gabah. Namun, pencucian dengan air sungai yang
tidak tercemar dapat menghilangkan pengaruh senyawa hidrokarbon dari limbah
minyak tersebut.
Lahan sawah yang tercemar limbah
industri tekstil menyebabkan kerusakan tanaman padi, dan gagal panen terutama
pada musim kemarau, seperti yang terjadi pada lahan persawahan di Kecamatan
Rancaekek,Kabupaten Bandung. Penelitian di rumah kaca yang menggunakan tanah
dari lahan sawah di daerah tersebut, menunjukkan hasil gabah dari tanah yang
dicuci dengan air bersih/air bebas ion meningkat 2-2,5 dibandingkan dengan
hasil gabah dari tanah yang tidak dicuci (Haryono et al., 2003). Dari
hasil penelitian tersebut disimpulkan bahwa natrium (Na) merupakan penyebab
utama rusaknya tanaman padi dan menurunnya hasil gabah. Penelitian yang
dilakukan Suganda et al. (2003) di daerah yang sama memperlihatkan
kandungan Na dalam tanah sawah sangat tinggi, berkisar antara 1.300 dan 2.300
ppm.
Untuk mengatasi kandungan Na yang tinggi
di dalam tanah sawah, Undang Kurnia et al. (2004) melakukan penelitian
dengan cara pengolahan tanah dan pencucian atau drainase.
Cara tersebut dilakukan berdasarkan prinsip bahwa bila garam dilarutkan dengan
air bersih akan berkurang konsentrasinya. Air bersih dapat diperoleh dari
berbagai sumber, seperti sumur dalam dan sungai yang masih bersih atau tidak
tercemar. Pengolahan tanah dimaksudkan untuk mengaduk-aduk garam yang
terakumulasi di dalam tanah atau lumpur yang ada di lapisan olah agar larut
pada saat pencucian. Hasil penelitian tersebut memperlihatkan bahwa pengolahan
tanah dan pencucian mampu menurunkan konsentrasi Na dalam air drainase (Gambar
2). Kandungan Na berkurang dari 1.100 ppm menjadi 450 ppm setelah pengolahan
tanah pertama (PT 1), dan menjadi 300 ppm setelah pengolahan tanah kedua (PT
2). Selama pertumbuhan tanaman, konsentrasi Na dalam air drainase berkurang
dari 300 ppm pada satu minggu setelah tanam menjadi 60 ppm pada minggu ke-15.
Akan tetapi, cara pengolahan tanah, baik pengolahan tanah biasa maupun
pengolahan tanah dalam, dan selang waktu pencucian atau drainase setiap 1, 2,
dan 3 minggu tidak secara nyata menurunkan konsentrasi Na dalam air drainase.
Namun demikian, pengolahan tanah biasa dan pencucian setiap 3 minggu merupakan
pilihan yang baik, karena perlakuan tersebut paling efisien dan pengaruhnya
sama baik dengan perlakuan lainnya. Hasil penelitian juga memperlihatkan bahwa
pertumbuhan tanaman sangat baik dan hasil gabah meningkat mencapai 8-10 t ha-1
(Tabel 17). Agaknya setelah tanah mengalami pencucian, tanaman padi menunjukkan
pertumbuhan yang normal seperti sebelum terjadi pencemaran.
2.4.2
Penanggulangan Secara Kimia
Pengendalian pencemaran lahan sawah, terutama
yang disebabkan oleh limbah industri dan penggunaan bahan agrokimia secara
kimia relatif lebih mahal dibandingkan dengan penanggulangan secara fisik. Sama
halnya dengan penanggulangan secara fisik, tujuan penanggulangan secara kimia
adalah untuk mengurangi atau meminimalkan dampak yang timbul akibat pencemaran,
karena untuk
meniadakan sama sekali dampak pencemaran sangatlah sulit.
A: Kontrol
B: Pengolahan tanah biasa,
didrainase setiap 1 minggu
C: Pengolahan tanah biasa,
didrainase setiap 2 minggu
D: Pengolahan tanah biasa,
didrainase setiap 3 minggu
E: Pengolahan tanah dalam,
didrainase setiap 1 minggu
F: Pengolahan tanah dalam,
didrainase setiap 2 minggu
G:
Pengolahan tanah dalam, didrainase setiap 3 minggu
Bahan-bahan alami seperti pupuk
anorganik dan organik, pupuk kandang, dan kapur dapat digunakan dalam
memperbaiki kualitas tanah sawah yang mengalami pencemaran. Meskipun tidak
sepenuhnya dilakukan secara kimia, Nurjaya (2003) melakukan penelitian di rumah
kaca menggunakan zeolit, pupuk kandang, abu sekam, dan karbon untuk menyerap Pb
dan Cd dari tanah sawah dari Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, yang ditanami bawang
merah. Hasilnya menunjukkan, abu sekam mampu menyerap Pb dan Cd lebih banyak
dibandingkan dengan amelioran lainnya, baik oleh daun maupun umbi (Tabel 18).
2.4.3
Penanggulangan Secara Biologi.
Untuk menanggulangi pencemaran lahan
sawah secara biologi dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai jenis
vegetasi atau tanaman yang ditanam pada tanah yang tercemar. Cara
tersebut disebut fitoremediasi (phytoremediation), yang
diharapkan mampu mengurangi atau menyerap logam berat dan B3 dari dalam
tanah. Selain itu, cara lain untuk mengurangi dampak negatif logam berat
dan B3 pada tanah sawah yang tercemar limbah industry adalah dengan
penerapan teknologi bioremediasi (bioremediation).
1)
Fitoremediasi
Di Jepang, Noriharu dan Tomohito (2002)
menggunakan tanaman padi untuk remediasi tanah yang tercemar logam berat,
sedangkan Katayama (2002) menemukan bahwa berbagai jenis tanaman yang tumbuh di
lahan kering dan dalam kondisi anaerob/jenuh air atau tergenang, seperti dari
famili Cyperaceae mampu memperbaiki kualitas tanah dan air tercermar
logam berat dan B3. Untuk kondisi Indonesia, jenis-jenis tanaman yang
tumbuh dalam kondisi tergenang seperti mendong (Fimbristylis globulosa), eceng
gondok (Eichornia crassipes), rumput-rumputan di tanah sawah, padi
sawah, serta tanaman air lainnya mempunyai kemampuan yang baik dalam menyerap
logam berat dan B3 dari dalam tanah. Gambar 3 memperlihatkan tanaman mendong (Fimbristylis
globulosa) yang tumbuh pada tanah sawah tercemar limbah industri
tekstil. Penelitian Undang Kurnia et al. (2004) pada lahan sawah yang
tercemar limbah industri tekstil di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, membuktikan
bahwa mendong dan eceng gondok yang ditanam pada tanah sawah mampu menyerap
logam berat (Tabel 19). Namun, kandungan beberapa
unsur logam berat seperti Ni, Cr, Mn,
dan Zn dalam tanah sawah mengalami peningkatan setelah 100 hari sejak
penanaman. Hal tersebut diduga karena di dalam tanah sawah
sering mengalami perubahan kondisi reduksi dan oksidasi, terutama pada saat
pengolahan tanah, dan satu atau dua minggu menjelang panen, menyebabkan logam
tersebut lebih banyak terbentuk di dalam tanah.Selain itu secara alami,
unsur-unsur Mn, Zn, dan Fe yang ada di dalam tanah sawah sering dijumpai dalam
konsentrasi tinggi tergantung bahan induk dan kondisi tanah. Dalam konsentrasi
yang berlebihan dan dalam bentuk senyawa atau ion tertentu (tergantung kondisi
tanah), logam berat tersebut dapat berpengaruh buruk terhadap pertumbuhan
tanaman padi. Hasil penelitian tersebut juga membuktikan, bahwa logam berat
terkonsentrasi lebih banyak pada akar dibandingkan dengan bagian batang atau
daun tanaman, walaupun perbedaan tersebut tidak nyata (Tabel 19).
2)
Bioremediasi
Bioremediasi adalah pemanfaatan mikroba
sebagai perantara dalam reaksi kimia dan proses fisik secara metabolik di atas
permukaan tanah (ex situ) dan di dalam tanah (in situ). Proses
perbaikan kualitas lingkungan dari kontaminasi bahan-bahan kimia secara biologi
dapat mengubah senyawa kimia kompleks atau sederhana menjadi bentuk yang tidak
berbahaya (Skladany and Metting, 1993).
Salah satu teknologi untuk
merehabilitasi tanah yang tercemar limbah adalah dengan memanfaatkan
mikroorganisme, dikenal sebagai bioremediasi. Mikroorganisme merupakan
bioremediator ampuh untuk memindahkan atau menghilangkan logam-logam melalui
mekanisme serapan secara aktif atau pasif (Volesky and Holand, 1995).
Proses-proses terjadi melalui beberapa mekanisme, yaitu adsorpsi, reaksi
reduksi dan oksidasi, serta metilasi (Hughes and Rolle, 1989). Menurut Sims et
al. (1990), keberhasilan penanganan biologis terhadap kontaminan dalam
media tanah ditentukan oleh empat faktor utama, yaitu: (1) heterogenitas
limbah; (2) konsentrasi zat atau senyawa; (3) toksisitas dan anti degradasi;
dan (4) kondisi yang sesuai untuk pertumbuhan mikroba.
Teknologi bioremediasi dapat dilakukan
secara in situ dan ex situ. Lebih
jelasnya bisa melihat gambar dibawah ini.
a.
In-situ
Proses in situ dilakukan pada
habitat atau lingkungan tempat asal, biasanya membutuhkan penyediaan oksigen
dan nutrisi (nutrient).
Kelebihan :
·
Mengurangi gangguan thd
lokasi
·
Pengolahan pencemaran
yang lebih dalam
·
Kontak dengan pencemar
minimal terutama pencemar volatile
·
Mengurangi biaya
transportasi
Kekurangan :
·
Data geohidrologi yang
lengkap
·
Pengendalian kondisi
reaksi dan hasiol akhir sulit
·
Monitoring yang lebih
hati-hati
·
Perlu rekayasa lebih
lanjut untuk suply oksigen dan nutrient
Contoh :
·
Soil-venting:
kontaminan yang volatil dan di evakuasi untuk diolah lebih lanjut
·
Bio-venting: kontaminan
semi dan non-volatil dengan suplai oksigen dan nutrien
b.
Ex-situ
Proses ini dilakukan
dengan memindahkan senyawa pencemar dari habitat asalnya, biasanya dengan
penggalian ke suatu lingkungan buatan (Jakpa et al., 1998).
Teknologi bioremediasi ex situ meliputi
tiga cara:
1. Landfarming.
berkaitan dengan aerasi, pencampuran
tanah yang tercemar, penambahan nutrisi untuk mikroorganisme, dan pengontrolan
tingkat kelembapan tanah dengan cara penambahan air secara periodik
2. Pengomposan
senyawa pencemar dicampur dengan zat
yang berisi senyawa organik, seperti pupuk, kemudian dimasukkan ke dalam suatu tempat
khusu.
3. Bioreaktor
(model operasi terhadap tanah yang
tercemar yang dilakukan dalam sebuah tempat yang berisi cukup air untuk menjaga
agar proses pencampuran tetap berlangsung). Proses biodegradasi suatu senyawa
pencemar tergantung jenis mikroorganismenya (Lemigas, 1995). Menurut Veen et
al., (1997).
Ada dua kelompok bakteri
berdasarkan kemampuannya dalam merombak senyawa- senyawa toksik, yaitu:
(1)
Kelompok metabolit.
Bakteri tersebut mampu tumbuh dan
memperbanyak diri
dengan menggunakan senyawa toksik
sebagai makanannya, misalnya bakteri Pseudomonas dengan mekanisme
oksidoreduksi. Pertukaran electron yang dimulai dengan reaksi memakai O2 atau
dengan hidrolisis, penambahan gugus OH menghasilkan enzim yang dapat digunakan
oleh bakteri tersebut untuk mengasimilasi hidrokarbon dari molekul aromatik
yang umumnya toksik, seperti benzena, toluena, dan zylena
(2)
Kelompok ko-metabolit.
Bakteri tersebut mampu tumbuh dan
memperbanyak diri
dengan sumber makanan biasa seperti glukosa dan amonia, serta mampu
mentransformasikan senyawa toksik menjadi tidak toksik dengan cara mensekresi
enzim yang merombak senyawa tersebut sebagai usaha untuk mempertahankan diri.
(3) Pada limbah
industri, pertambangan, bahan bakar dan tanah tercemar logam berat terdapat banyak
bakteri, fungi, alga, dan ragi (yeast) yang mampu mengakumulasi logam
berat Ag, Au, Cd, Co, Cu, Fe, Ni, U, Zn (Gadd and White, 1993).
Beberapa jenis bakteri, seperti Pseudomonas,
Thiobacillus, Bacillus, dan bakteri penambat N dilaporkan mampu
mengakumulasi logam berat (Meeting and Skladany, 1993). Mikroorganisme
mempunyai berbagai macam cara dalam menyerap logam toksik dan beberapa
mekanisme telah diketahui pada tingkat molekuler. Resistensi logam biasanya
disandi oleh plasmid yang terdapat dalam bakteri. Plasmid yang menyandi efflux
pathway untuk As dan Cd terdapat pada beberapa bakteri tertentu dan dapat
membedakan jalur penyerapan untuk P dan Mn, melalui As dan Cd masing-masing
masuk ke dalam sel. Beberapa logam dan komponennya merupakan sasaran dalam
biotransformasi yang dapat meningkatkan atau menurunkan toksik. Jalur efflux
untuk logam seperti Cd dan ion Hg2+ didetoksifikasi melalui
translokasi logam yang masuk melalui intraseluler reduktase. Proses alkilasi
dari komponen Pb dan As oleh mikroba prokariotik dan eukariotik dapat
meningkatkan potensi toksik.
Mikroorganisme mengembangkan berbagai
mekanisme resistensi dalam menetralkan atau meniadakan sifat toksik logam
berat. Mekanisme resistensi atau toleransi terhadap logam berat melalui
pengikatan logam berat pada permukaan sel. Pada E coli dan sebagian
besar bakteri Gram negatif memiliki kapasitas muatan yang lebih rendah dari
pada Gram positif, tetapi memiliki struktur kompleks tiga lapis (inter membran,
peptidoglikan dan membran sitoplasma) yang mampu mengikat dan mengimobilisasi
ion logam termasuk Pb2+ dan Hg2+. Bakteri Gram negative umumnya
menunjukkan toleransi terhadap logam yang lebih besar daripada Gram
positif. Interaksi logam dengan
bagian dalam sel (intraseluler) diawali pengikatan
logam yang berlangsung cepat dan
reversibel pada permukaan sel, meminimalkan akumulasi logam oleh sel,
mentransformasikan bentuk toksik menjadi bentuk lain (biasanya bentuk
volatil), mengikat logam menjadi bentuk tidak toksik dan mencegah logam masuk
ke dalam sel. Logam ditransport ke dalam sel melalui membran ke arah berlawanan
atau ke luar sel (efflux) diikuti akumulasi logam dalam kompartemen sel.
Situs pengikat potensial pada sel mikroba, matriks ekstraseluler, serta
komponan struktural pada bakteri, alga dan fungi meliputi peptidoglikan, asam teikuronat
(komponen struktur dinding sel bakteri), polisakarida, selulosa, asam uronat,
protein, glukosa dan komponen dinding sel cendawan (glukan, mannan, chifuri,
dan melanin), dengan tingkat spesifikasi ligan yang sesuai. Terikatnya logam pada
dinding sel bakteri disebabkan banyak situs anionik pada dinding sel, terutama (1)
gugus fosfodiester dari asam-asam tekoat; (2) gugus karboksil bebas pada peptidoglikan;
(3) gugus karboksil dari polimer dinding sel; dan (4) gugus amida dari rantai
peptida. Peptidoglikan paling nyata mengikat ion logam dan membentuk situs-situs
nukleasi untuk deposisi sekunder (Hughes dan Rolle, 1989). Lapisan peptidoglikan
resisten terhadap degradasi apabila konstituen outolisin (enzim degradatif)
terdenaturasi, sehingga peptidoglikan dapat persisten lama pada lingkungan,
walaupun sel telah mati (Sadhukhan et al., 1997). Ligan mengikat logam
secara selektif, berdasarkan prinsip dasar kimia. Faktor yang menentukan ukuran
interaksi logam dengan ligan adalah kekuatan polarisasi dan karakter kation, keduanya
merupakan faktor spesifik sebagai pengaruh pengkelatan dan pengaruh sinergis.
Situs aktif enzim dapat mengikat logam sekitarnya, seperti halnya katalisis enzim
yang membutuhkan bentuk geometri tertentu. Transisi ion logam penting digunakan
untuk katalisis redoks, dapat menghasilkan nilai redoks yang tepat. Logam ini
mengikat gugus-SH enzim dan mengadakan perubahan terhadap struktur tersier dan
kuarter protein, juga gugus merkapto fungsional ko-enzim A yang diinhibisi
(Hughes and Rolle, 1989). Pembentukan
kompleks logam secara intraseluler pada beberapa jenis mikroorganisme logam
dilakukan secara indusibel, dengan membentuk atau mensintesis metalothionein
atau protein berbobot molekul rendah dan kaya asam amino yang mengikat Cd, Zn,
dan Cu. Plete (1989) menggambarkan interaksi antara ion Cd dengan bakteri Gram
positif, selama ionlogam terikat oleh gugus reaktif polimer dinding sel tidak
akan memberikanpengaruh penting pada bakteri. Apabila ion logam menempel pada
membrane sitoplasma, ion logam akan bereaksi dengan gugus fungsi pada membran
danselanjutnya logam ditransport ke dalam sel. Pengambilan logam Cd ini bisa
secarapasif, yaitu difusi melalui pori-pori membran atau secara aktif, yaitu
dengan mekanisme pembawa (carrier) yang tergantung energi. Peristiwa
penyerapan logam tersebut menyebabkan konsentrasi internal ion logam mencapai
taraf toksik dan mengakibatkan tidak berfungsinya metabolisme sel. Namun
konsentrasi ion logam bebas dalam sitoplasma kemungkinan direduksi melalui
pembentukan kompleks logam dengan ligan anorganik atau organik (fosfat, sulfat,
dan protein ).
Pembentukan
kompleks suatu logam dengan lapisan terluar pada dinding sel mikrob terutama
dengan polimer ekstraseluler dan periferal, seperti pada galur-galur Zooglea
ramigeral menghasilkan matriks bergelatin yang mampu mengikat logam. Bakteri yang
menghasilkan kapsul ini memiliki 25% bobot logam setelah tumbuh di
limbah. Studi lain mengindikasikan bahwa lebih dari 3 mmol Cu g-1 bobot kering
dapat diakumulasi oleh sel bakteri ini (Hughes dan Rolle, 1989). Klebsiella
aerogenes menghasilkan kapsul polisakarida yang berperanan sebagai pengikat
Cu di luar sel (Cha and Cooksey, 1991). Neurospora crassa mampu mengikat
logam Co, Fe dan Zn yang disebabkan chitin dan chitosan, sedangkan yang
mengikat Cu2+ dan Cd2+ dengan kuat pada cendawan Aureobasidium
pulullan adalah melanin. Secara normal pengikatan logam pada permukaan sel
mikroba dianggap sebagai awal dari proses transport logam ke dalam sel. Tetapi
apabila mekanisme akumulasi transmembran tidak ada, maka pengikatan logam pada dinding
sel akan persisten (Hugles dan Rolle, 1989).
Proses akumulasi logam berat oleh
bakteri sifatnya stabil, pengikatan terjadi pada muatan negatif bakteri
terhadap muatan positif logam berat. Di Indonesia, penggunaan bioremediator
bakteri pengakumulasi logam berat, Bacillus sp. telah diujikan pada
tanah sawah tercemar limbah industri. Hasil pengujian pada tanah di Desa
Sukajadi, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi (0.30 ppm Cd), inokulasi Bacillus
sp. menurunkan dengan nyata serapan Pb dan Cd pada beras (Tabel 20).
Serapan Pb menurun dari 36,49% hingga 58,21%, serapan Cd menurun dari 31,05%
hingga 51,32%. Demikian pula serapan Cd oleh jerami 43%, dan kombinasi
bioremediator logam berat Bacillus sp. Dan biofertilizer BioPhos
mampu menurunkan serapan Cd beras 49%, dan kadar Cd tanah 36%. Di Desa. Balong
Ampel, Kecamatan Sukarahayu, Kabupaten Bekasi (0,38 ppm), apliksi kombinasi
bioremediator Bacillus sp. dan Zn meningkatkan kualitas beras dengan
menurunnya kandungan Cd dalam beras dari 1,5 g ha-1 menjadi 1,2 g ha-1,
dan produksi beras dari 3,1 t ha-1 menjadi 4,4 t ha-1
(Tabel 21).
Keberhasilan reduksi pencemaran logam
berat oleh mikroba pengakumulasi logam berat dipengaruhi oleh keunggulannya
dalam mengakumulasi logam berat. Setiap jenis mikroba mempunyai karakter yang
berbeda untuk dapat hidup pada lingkungan yang sama. Mikroorganisme yang mampu
hidup pada konsentrasi logam yang lebih tinggi dari nilai baku mutu lingkungan
yang telah ditetapkan, dapat dijadikan rujukan dalam menggunakan mikroba
tersebut dalam mereduksi pencemaran, baik di tanah pertanian maupun di badan
perairan, sesuai dengan tingginya kandungan logam berat dalam lingkungan yang
tercemar. Pemanfaatan mikroba tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesehatan
petani dan keuntungan usaha tani, sehingga mampu mempercepat pengentasan
kemiskinan. Pemanfaatan mikroba pengakumulasi logam berat tidak menimbulkan
pencemaran tanah.
Kelebihan ex-situ :
·
Optimasi kondisi
pengolahan
·
Pengendalian proses
·
Pengolahan lebih cepat
·
Mikroorganisme khusus
dapat diimplementasikan
Kekurangan ex-situ :
·
Pemindahan bahan
pencemar
·
Pendekatan bioremediasi
termahal
·
Materi volatil kurang
terkontrol pada saat pemindahan
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pengendalian pencemaran lingkungan
pertanian , khususnya pencemaran pada lahan sawah ditunjukan untuk (1)
pengendalian sumber dan penyebab pencemaran dan (2) pengendalian dampak yang
terjadi pada lahan sawah , tanah , air , dan tanaman atau produk yang dihasilkan.
pengendalian sumber dan penyebab pencemaran lebih ditunjukan bagi para pelaku
pencemaran, dalam hal ini diantaranya adalah industri , baik industri pertanian
maupun non pertanian , kegiatan pertambangan baik legal maupun ilegal . upaya
pengendalian sumber penyebab pencemaran dapat dilakukan dengan penataan kembali
keberadaan atau kelayakan sumber pencemaran melalui penegakan peraturan dan
perundangan undangan serta pengawasan yang ketat tentang kewajiban pelaku
industri mengoptimalkan fungsi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) , dan
optimalisasi fungsi pengawasan dan pengendalian oleh badan pengendalian dampak
lingkungan (Bappedal).
Pengendalian dampak pencemaran pada
lahan sawah difokuskan pada upaya penanggulangan objek yang terkena dampak
,dalam hal ini adalah lahan sawah ( tanah, air ,tanaman , dan hasil atau produk
pertanian) . fokus utama pengendalian pencemaran lahan sawah adalah menyehatkan
atau memperbaiki kualitas lahan yang sudah tercemar , yang meliputi kualitas
biofisik, sifat sifat kimia dan kesuburan tanah , termasuk aktifitas
makro/mikro fauna tanah .tolak ukur atau indikator keberhasilan penyehatan atau
perbaikan kualitas lahan mengacu pada batas kritis atau ambang batas unsur
unsur yang merugikan tanah tanah , air dan tanaman seperti bahan beracun
berbahaya (B3) dan logam berat . oleh sebab itu batas kritis atau ambang batas
logam berat dan B3 dalam tanah harus dijadikan acuan untuk melakukan tindakan
hukum bagi pelaku pencemaran dan kerusakan lingkungan. namun , batas kritis
atau ambang batas B3 dan logam berat dalam tanah belum ada .untuk sementara
digunakan ambang batas B3 dan logam berat yang dipunyai oleh beberapan negara
diluar negri, dan sudah saatnya menetapkan nilai ambang batas B3 dan logam
berat dalam tanah diindonesia segera diwujudkan.
DAFTAR
PUSTAKA
Anonim. 1977. The
Condensed Chemical Dictionary. Van Nostrard Remhoold
Company.
New York.
Ardiwinata, A. N., S. Y. Jatmiko, dan E. S. Harsanti.
1999. Monitoring residu
insektisida di
Jawa Barat hlm. 91-105 dalam Risala Seminar Hasil Peneliti Emisi Gas Rumah Kaca
dan Peningkatan Produktivitas Padi di Lahan Sawah Menuju Sistem Produksi Padi
Berwawasan Lingkungan. Bogor, 24 April
1999. Pusat Penelitian dan Pengembangan
Tanaman Pangan. Bogor.
B.P. Bimas. 1990. Pesticide Use in Planning and
Realization for Food Crops.
Ministry
of Agriculture. Jakarta. 13 p.
Badan
Penelitian dan Pengembangan Pertanian. 1992. 5 Tahun Penelitian dan
Pengembangan Pertanian ( 1987 – 1991
). Sumbangan dalam Menyongsong Era Tinggal Landas. Badan Penelitian dan
Pengembangan Pertanian. Departemen Pertanian R I. Jakarta.
Cha J-S. and D. A. Cooksey. 1991. Copper resistance in Pseudomonas syringae
mediated by
periplasmic and outer membrane proteins.
Proc Nati Acad Sci USA 88 : 8.919.
Davies, B. E. 1990. Lead. p. 177-196. In Heavy Metal in Soils. Blackie Glasgow
and
London Halsted Press Jhon Willey and Sons Inc. new York.
Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makan . 1989. Lampiran Surat
Keputusan
Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan No. 03725/B/SK/VII/89 Tentang
Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Makanan.